Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban S dan A. Nomor induk kependudukan (NIK) keduanya digunakan seseorang untuk pengajuan utang ke bank.
"Jadi S ini yang dipalsukan KTP-nya, dan A dipalsukan nomor induk KK-nya. Kebetulan mereka anak dan ayah," ujar Djohan.
"S menduga NIK-nya bisa tersebar karena beberapa bulan lalu dompet beserta KTP-nya hilang, serta sempat menyebarkan info kehilangan di media sosial tanpa menyensor NIK," ujarnya.
Singkat cerita, diketahui ada seorang perempuan berinisial F mengajukan utang ke salah satu bank di Kota Solo. Saat dicek, antara NIK dia dengan data dispendukcapil berbeda. Bank kemudian memberi kabar kepada pemilik NIK.
Polisi berhasil mengamankan F beberapa jam pasca laporan dari S dan A. Dari pengakuan F, dia membuat KTP dan KK palsu dari biro jasa di Bandung, Jawa Barat.
"Kami jemput tersangka W, pemilik biro jasa (pembuat KTP dan KK palsu, Red). W ini perempuan," ujarnya.
Dari hasil pengeledahan di lokasi, lanjut Djohan, polisi menemukan banyak lembaran blangko dan KTP kosong yang diduga akan menjadi bahan baku pembuatan dokumen palsu. Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menemukan 65 stempel dispendukcapil palsu dari berbagai daerah.
"Si F ini mengetahui biro jasa pembuatan KTP dan KK palsu ini dari medsos. Harga satu KTP dijual Rp 500 ribu, untuk KK juga segitu. Dari pengakuan tersangka W, dia sudah dua tahun beroperasi. Sedang kami dalami berapa kali dia membuat KTP dan KK palsu. Blangko-blangko itu dia cetak sendiri," ujar Djohan.
Bila dilihat sekilas, KTP dan KK ini nyaris sama. Namun apabila dicermati pasti akan ketahuan kalau dokumen itu palsu. Dari sisi desain foto kurang rapi. Ditambah salah dalam penulisannya.
"Kalau kop KTP asli, seharusnya ditulis Kota Surakarta, namun pada KTP buatan W ini tertulis Kabupaten Surakarta,” ujarnya.
Kemudian pada KK, memang tulisannya Kota Surakarta. Namun pejabat yang menandatangani kepala Disdukcapil Kabupaten Wonogiri. Setelah dicek ke Disdukcapil Surakarta dan Wonogiri ternyata benar-benar palsu," urai Djohan.
Semua barang temuan dari kantor W disita sebagai barang bukti. Kedua perempuan ini diganjar dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga. Ancaman hukuman malsimal 8 tahun penjara. (atn/bun/dam) Editor : Damianus Bram