Penghargaan WTP ke-11 itu diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta Hartana kepada jajaran Pemkot Surakarta, Selasa (19/10).
Diterangkan Hartana, penghargaan itu dicapai lantaran pemkot profesional dalam tata kelola keuangan dan aset daerah dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
WTP diharapkan semakin mendorong Pemkot Surakarta untuk mempertahankam pola kerja yang sudah baik tersebut.
“Solo sudah mendapatkan (WTP) yang ke-11. Paling tinggi atau terbaik se eks Karesidenan Surakarta. Penghargaan ini bentuk apresiasi dari menteri keuangan," jelasnya usai serah terima piagam.
Kriteria penilaian LKPD, imbuh Hartana, meliputi kesesuaian dengan sistam akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap undang-undang (UU), berfungsinya sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan dalam aset negara dan pemerintah daerah.
Meski tak ada catatan dalam WTP kali ini, penertiban aset daerah dan negara kembali ditekankan kepada hampir seluruh daerah yang menerima opini WTP.
"LKPD kan merupakan gabungan dari seluruh organisasi perangkat daerah. Kami harap seluruh entitas pemkot terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan bersinergi guna mendukung laporan keuangan pemerintah yang baik," beber Hartana.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tetap optimistis mampu mendapatkan WTP pada tahun selanjutnya. Pemkot Surakarta akan terus memerbaiki catatan aset di Badan Pendapatan Pengelolaan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.
"Saya berterima kasih untuk penghargaan kali ke-11 ini. Saya berharap tahun depan kembali meraih WTP," ujar wali kota.
Ditambahkan Gibran, pemkot siap menuntaskan sejumlah aset bermasalah. Di antaranya tempat pemakaman umum (TPU) Pracimaloyo dan Daksinoloyo masing-masing seluas 145 ribu meter persegi dan 158 ribu meter persegi.
Kemudian tanah yang dikuasai tiga partai besar zaman Orde Baru sejak 1980-an dan tanah hak pakai (HP) No.15 seluas 37.400 meter persegi di Kelurahan Semanggi yang di atasnya diterbitkan 100 sertifikat hak milik (SHM). Hingga tanah HP No.40 dan No. 41 di Kelurahan Sriwedari seluas masing-masing 60.220 meter persegi dan 38.150 meter persegi yang digugat oleh ahli waris Wirjodiningrat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
"Sambil jalan kami urus, akan kami selesaikan satu per satu. Tanah di Sriwedari juga kami selesaikan, masih berproses. Belum ada petunjuk bagaimana. Tapi akan kami selesaikan," bebernya. (ves/wa/dam) Editor : Damianus Bram