Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengungkapkan, untuk poin lain dalam SE Wali Kota terbaru tidak banyak berubah dibandingkan regulasi lama. Hanya saja, kali ini pemkot tak memberikan batasan usia pengunjung mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, hingga objek wisata di Kota Bengawan.
Pada SE sebelumnya, anak di bawah lima tahun dilarang masuk objek wisata maupun mal. “Sekarang semua anak boleh masuk ke lokasi itu tapi harus dengan pendampingan orang tua," jelas Ahyani, Rabu (20/10).
SE PPKM level 2 terbaru juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar resepsi hajatan. Jika sebelumnya resepsi hanya boleh dihadiri maksimal 50 tamu undangan, kini bisa 250 orang.
Tapi, resepsi yang digelar di rumah, pendapa, joglo kelurahan, kantor kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga, dan gedung sejenis lainnya yang fungsinya tidak untuk melaksanakan hajatan, tetap dilarang.
Selain mengizinkan lebih banyak tamu undangan, pemkot memberikan izin hiburan pada resepsi pernikahan. Meski demikian, pelaksanaannya harus dipisah dari tamu undangan, sehingga dapat meminimalkan interaksi fisik saat acara berlangsung.
"Tidak ada interaksi dengan penonton (tamu). Untuk akad nikah atau pemberkatan perkawinan harus dilakukan di tempat ibadah atau di lokasi resepsi dengan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta," tegas Ahyani.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 tetap melakukan pengawasan secara ekstraketat. "Kami monitor terus. Termasuk (libur) nataru (Natal dan Tahun Baru),” ujarnya belum lama ini. (ves/wa/dam) Editor : Damianus Bram