Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Karena Dendam, Pelaku Tega Habisi Mantan Rekan Kerja

Damianus Bram • Selasa, 23 November 2021 | 03:30 WIB
APRESIASI: Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberi penghargaan kepada korban yang diterima sang istri Senin (22/11). (A. CHRISTIAN /RADAR SOLO)
APRESIASI: Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberi penghargaan kepada korban yang diterima sang istri Senin (22/11). (A. CHRISTIAN /RADAR SOLO)
SOLO – Kasus perampokan disertai pembunuhan satpam gudang distributor rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Joyontakan, Serengan, Jumat lalu (19/11) akhirnya terungkap. Pelaku adalah rekan satpam satu kantor yang telah dipecat karena sering bolos.

Ada unsur dendam dalam kasus tewasnya Suripto, 33, warga Dusun Jarangan RT 01 RW 01, Desa/Kecamatan Wonosegoro, Boyolali ini sehingga pelaku a dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka adalah S, 21, warga Dusun Tekil RT 02 RW 07, Kecamatan Sidoarjo, Wonogiri. Pelaku merupakan mantan satpam di gudang distributor itu.

"Jadi pelaku ini sering tidak masuk kerja. Terutama ketika tugas malam kerap bolos. Kemudian korban diminta menggantikan pelaku. Karena korban sudah tidak tahan kemudian melaporkan prilaku S kepada manajemen. Sehingga S akhirnya dipecat," katanya.

Hal inilah yang membuat pelaku menyimpan dendam kesumat terhadap Suripto. Pelaku sering mengirimkan pesan ancaman. Termasuk sehari sebelum mengeksekusi Suripto.

Puncaknya Senin (15/11) lalu, sekitar pukul 02.30 dinihari pelaku S menyantroni lokasi gudang. Pelaku masuk dengan cara melompat dari tembok samping gudang. Aksi pelaku ini sempat dipergoki Suripto. Perkelahian keduanya tak terhindarkan di koridor arah masuk ruang kantor. Hingga membuat sebo pelaku terbuka.

"Karena korban (Suripto) mengenali pelaku, dia lantas memukul korban menggunakan linggis. Korban lantas berlari dan bersembuyi di kamar mandi tapi berhasil didobrak pelaku. Lalu beberapa kali melayangkan pukulan ke arah pelaku. Salah satunya ke arah belakang kepala hingga akhirnya korban tewas di lokasi," urai kapolresta.

Setelah tewas, tubuh Suripto dipindah ke pos satpam. Kemudian pelaku bergegas masuk ke dalam ruang kasir dan mengambil brankas berisi uang tunai Rp 310 juta. Pelaku memindahkan brankas menggunakan troli dan dibawa ke depan bangunan lewat gerbang utama gudang. "Kemudian pelaku membawa kabur brankas menggunakan sepeda motor," jelas Ade.

Sampai di rumah, S lantas merusak brankas menggunakan palu dan pahat beton. Setelah brankas dibuka dan uang diambil, lantas dibuang ke aliran sungai tak jauh dari rumahnya. Saat ini posisi brankas masih dicari oleh aparat kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (19/11) pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta. Sementara uang hasil curian sudah tidak utuh.

"Jadi sebagian untuk membayar utang. Kemudian dibelikan sejumlah emas, sepeda motor hingga beberapa handphone. Pelaku juga membuat sejumlah rekening baru yang digunakan untuk menyimpan sisa hasil curian," kata kapolresta.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati dan pasal 365 tentang curas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara pelaku masih tunggal. Dia mengaku hanya sendiri melakukan aksi itu, mulai dari perencanaan hingga eksekusi. Namun akan terus kami dalami apakah ada keterlibatan orang lain," tegas Ade.

Sempat Curhat  Diancam

Setelah pelaku tertangkap, keluarga Suripto kemarin dihadirkan di Polresta Surakarta. Muhammad Ayub, 35, kakak kandung korban mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Surakarta karena telah berhasil mengungkap kasus ini. Namun keluarga baru legawa bila pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Kehilangan anggota keluarga pasti sedih. Anak kehilangan ayahnya, istri kehilangan suami, kakak kehilangan adik, apalagi karena dibunuh. Proses hukum seumur hidup, atau hukuman mati. Nyawa dibayar dengan nyawa,"  tegas Ayub.

Di mata Ayub, Suripto dikenal sosok yang bertanggung jawab serta pekerja keras. Dia juga dikenal orang yang baik. Namun, adiknya ini cenderung diam apabila ada masalah. Seperti tiga bulan lalu, dia tak banyak bicara seperti ada masalah.

"Setelah saya tanya dia cerita sampai tiga kali kalau ada masalah dengan temannya di kantor. Saya nasihati agar menyelesaikan masalah ini sendiri karena dia kan sudah dewasa," imbuh Ayub.

Tak lama setelah itu, Suripto kembali curhat dengan Ayub. Dia mengaku mendapat ancaman lewat pesan singkat dari rekannya. "Pesannya seperti apa saya tidak diperlihatkan langsung. Tapi dia cerita kalau mau dihabisin. Kalau tidak dari depan ya dari belakang. Itu sekitar dua bulan lalu. Saya minta tidak terpancing," katanya.

Suripto bekerja di gudang itu baru setahun. Sebelum kejadian Ayub mengaku tak punya firasat apapun. Dia baru dikabari setelah adiknya telah tiada.

Di sisi lain, Polresta Surakarta menyerahkan penghargaan kepada Suripto yang diwakili sang istri Harning Winarsih. Selain itu, polisi juga menyerahkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dan tali asih kepada keluarga korban.

Pemberian ini langsung diberikan oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai apel pagi di Mapolresta Surakarta kemarin. Tangis Harning langsung pecah saat menerima pengharagaan untuk almarhum suaminya.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Suripto yang telah maksimal dalam menjalankan tugas.  Semoga ini bisa menjadi penyemangat dan apresiasi untuk seluruh satpam agar lebih bisa mendedikasikan dirinya dalam melaksanakan tugas," ujar Ade. (atn/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#Perampokan di Gudang Distributor Rokok #Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak #Pembunuhan di Gudang Distributor Rokok #Pembunuhan Satpam #Resmob Satreskrim Polresta Surakarta