Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Kondisi Emergency, Ambulans Harus Menjadi Prioritas

Damianus Bram • Selasa, 4 Januari 2022 | 03:16 WIB
NAHAS: Ambulans bertabrakan dengan mobil Ayla di Jalan Adi Sucipto, Minggu (2/1) kemarin. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
NAHAS: Ambulans bertabrakan dengan mobil Ayla di Jalan Adi Sucipto, Minggu (2/1) kemarin. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
SOLO Tabrakan antara ambulans dan mobil pribadi di Jalan Adi Sucipto, tepatnya simpang empat Mapolresta Surakarta menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk memprioritaskan ambulans.

Kanit Laka Polresta Surakarta Iptu Suharto menjelaskan, memprioritaskan ambulans dalam kondisi darurat diatur dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jika ada ambulans atau rangkaian pengawalan agar diutamakan dan mengambil posisi aman. Kami juga mengimbau pada seluruh sopir ambulans tetap waspada dan menjaga keselamatan diri maupun pasien yang dibawa," urainya, Senin (3/1).

Terkait kecelakaan di sekitar Mapolresta Surakarta, lanjut Suharto, saat ini sedang dilakukan mediasi. "Itu atas kesadaran kedua belah pihak. Kami hanya memfasilitasi. Untuk unit kendaraan sudah dibawa pulang masing-masing pemilik untuk diperbaiki," jelas dia.

Kecelakaan tersebut menyebabkan luka ringan pada penumpang ambulans dan sopir Daihatsu Ayla nomor polisi AD 8574 AY yang diketahui bernama Nurul Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, mobil Ayla melaju arah timur ke barat. Saat traffic light menyala hijau, Nurul berbelok ke kanan menuju Jalan KS Tubun, sedangkan ambulans nomor polisi AD 8711 XA dari arah barat ke timur.

Karena membawa pasien, Heru Prayogo, sopir ambulans melintasi traffic light saat lampu menyala merah. Karena jarak terlalu dekat, kecelakaan tidak bisa dihindarkan. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Ambulans Prioritas #Emergency Ambulans Prioritas #Ambulans vs Ayla #polresta surakarta