Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, pelimpahan berkas ini setelah ada surat dari JPU bahwa berkas tahap satu telah P21 alias lengkap pada 28 Desember 2021 lalu.
"Untuk itu kami lakukan pelimpahan tahap dua, baik kedua tersangka berikut barang bukti kami limpahkan siang ini (kemarin)," kata Gatot.
Gatot menegaskan, sudah dua kali pelimpahan berkas dari penyidik dan sempat dikembalikan pada pertengahan Desember karena belum lengkap. "Alhamdulillah, dalam pelimpahan berkas kedua tidak ada yang perlu kami tambahi," ujar Gatot.
Dijelaskan Gatot, selain saksi di lapangan, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli, baik itu forensik maupun pakar hukum. Termasuk melakukan penimbangan terhadap senjata replika yang digunakan FPJ untuk menghantam kepala Gilang Endi Saputra.
Di mana pelaku FPJ memukul korban pada saat agenda alarm steeling serta penamparan," jelas Gatot.
Setelah dicek di Balai Metrologi Wilayah Surakarta, replika senjata senapan ini memiliki berat 3,66 kilogram. Tentu ini sangat fatal ketika dihantamkan ke bagian kepala. Sedangkan tersangka NFM memukul menggunakan matras yang digulung kearah kepala.
“Dua pukulan ini yang kami duga sebagai pemicu korban ambruk hingga kemudian meninggal dunia akibat mati lemas," ungkap Gatot.
Dalam kasus ini, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa peralatan latih hingga seragam menwa. Tidak hanya itu, polisi juga menyerahkan sejumlah dokumen mulai dari surat keputusan rektor tetang pembentukan menwa, hingga izin acara diklat tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Meski sudah pelimpahan, kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini tim penyidik masih bekerja," pungkas Gatot.
Seperti yang diketahui, keluarga korban mendapat kabar kalau Gilang Endi Saputra meninggal usai mengikuti agenda diklas pada akhir Oktober tahun lalu. Karena kondisi korban banyak mengalami luka lebam, keluarga setuju dilakukan otopsi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyara benar ada dugaan kekerasan dalam agenda tersebut hingga membuat korban tewas. (atn/bun/dam) Editor : Damianus Bram