Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Polresta Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Kawasan Sriwedari

Damianus Bram • Jumat, 4 Februari 2022 | 03:42 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
SOLO Polresta Surakarta menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan serta perusakan di kawasan Sriwedari, Senin (31/1) dini hari.

Mereka adalah M alias Gareng, 35; LNH, 21; dan BFS,16, ketiganya warga Boyolali. Kemudian DH, 29; JHF, 19; AAA, 20, semuanya warga Pasar Kliwon, serta BTH, 26, warga Colomadu, serta BS, 20, warga Surabaya, Jatim.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, tersangka Gareng dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan DH, BTH dan JHF dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Untuk LNH, BFS dan BS dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

"Memang BS masih di bawah umur, namun tidak bisa dilakukan diversi. Karena sesuai UU Sistem Peradilan Anak, yang bisa dilakukan diversi apabila jeratan hukumannya kurang dari tujuh tahun, sedangkan BS ancaman hukumannya sepuluh tahun. Namun terkait acara pidana, tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan," beber Kapolresta, Kamis (3/2). (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Aksi Kekerasan di Solo #polresta surakarta #kapolresta surakarta