Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

BPJS Solo Gencarkan Sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 20222

Damianus Bram • Minggu, 13 Februari 2022 | 18:11 WIB
TINGKATKAN PERFORMA: Sosialisasi Program JKN-KIS dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Rabu (9/2). (SEPTINA FADIA PUTRI/RADAR SOLO)
TINGKATKAN PERFORMA: Sosialisasi Program JKN-KIS dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Rabu (9/2). (SEPTINA FADIA PUTRI/RADAR SOLO)
SOLO – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mencatat sebanyak 3,5 juta jiwa penduduk telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Atau sebesar 79,55 persen dari total penduduk di wilayah Cabang Surakarta.

Secara nasional, ada sebanyak 235,7 juta jiwa penduduk Indonesia atau 86 persen dari total penduduk telah menjadi peserta JKN hingga 31 Desember 2021.

“Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 kepada kementerian/lembaga serta kepala daerah merupakan dukungan dan bentuk kontribusi stakeholder. Sesuai kewenangan fungsi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan keberlangsungan Program JKN-KIS," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Yessi Kumalasari dalam kegiatan Sosialisasi Program JKN-KIS dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Rabu (9/2).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pemberi kerja badan usaha swasta wilayah Cabang Surakarta, dari elemen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

"Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, sebanyak 30 institusi terkait mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan optimalisasi Program JKN-KIS," ujarnya.

Yessi menjelaskan, saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas tunggal peserta JKN dengan manfaat yang didapatkan peserta JKN yakni mudah, cepat, pasti.

Mudah artinya peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas peserta JKN, yakni kartu tanda penduduk (KTP). Cepat adalah peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar.

"Untuk pasti adalah data peserta terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan," terang dia.

Yessi menambahkan, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sedang berupaya melakukan sosialisasi di semua lini agar pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal dapat optimal pada saat peserta mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Perlu diperhatikan, agar dapat memanfaatkan NIK di fasilitas kesehatan, peserta dipastikan telah menjadi peserta JKN aktif dan NIK sudah up to date menggunakan e-KTP.

"Tapi apabila masih menginginkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat mengakses aplikasi Mobile JKN untuk memanfaatkan KIS Digital," imbuhnya.

Sebagai informasi, aplikasi Mobile JKN yang saat ini dikembangkan BPJS Kesehatan mempunyai fitur-fitur yang memudahkan peserta JKN. Di antaranya perubahan data peserta, ketersediaan tempat tidur, premi, jadwal tindakan operasi, pendaftaran pelayanan, skrining mandiri Covid-19, konsultasi dokter, pengaduan keluhan, dan info JKN. (aya/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#bpjs kesehatan #jkn #jaminan kesehatan nasional #BPJS Solo #Mobile JKN #BPJS Kesehatan Cabang Surakarta #jkn-kis