Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mengadu ke Kantor DPRD Surakarta, Pengelola Kafe Sriwedari Ingin Buka lagi

Damianus Bram • Selasa, 15 Februari 2022 | 02:53 WIB
MINTA SOLUSI: Massa paguyuban hiburan dan kafe Sriwedari datangi kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (14/2). (M. IHSAN/RADAR SOLO)
MINTA SOLUSI: Massa paguyuban hiburan dan kafe Sriwedari datangi kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (14/2). (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO – Massa yang tergabung dalam Paguyuban Hiburan dan Kafe Sriwedari mendatangi kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (14/2). Mereka mengadu karena lokasi usaha mereka ditutup oleh pihak kepolisian selama dua pekan terakhir tanpa alasan pasti.

Koodinator paguyuban Candi Haryono menuturkan, pelarangan beroperasi tersebut sangat memberatkan. “Kami tidak memiliki pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Senada diungkapkan perwakilan kafe Putri Solo Eka Febri Indriani. “Kami rakyat biasa. Ingin diperbolehkan buka lagi. Mohon solusi dari bapak dan ibu sedanten (semua) supaya kami semua rakyat kecil bisa mencari nafkah,” ujar dia.

Menurut Eka, terdapat 40 orang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas kafe. Mereka terdiri dari juru parkir, pekerja kafe, tenaga keamanan, dan sebagainya. “Kalau tak mengadu ke DPRD, lantas ke siapa,” tanyanya.

Iwan Setiawan, perwakilan Kafe Raja mengatakan, para pekerja kafe memiliki keluarga yang harus dihidupi. Saat kafe ditutup dua pekan, mereka bingung memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi hingga saat ini belum ada kejalasan kapan kafe-kafe di Sriwedari diizinkan buka.

Perwakilan Kafe Bintang Ridwan Efendy menjelaskan, sejak 2007, mereka sudah membuka usaha di Sriwedari dan selama ini cukup tenang dan nyaman dalam bekerja.

“Tapi kok dua pekan ini, mungkin karena terganjal keadaan yang kami tak tahu dan tak diinginkan, kami tak bisa bekerja. Mewakili anak-anak saya, mohon agar diperkenankan dan bisa diberikan solusi untuk bekerja kembali,” harapnya.

Mendengar aspirasi pengelola kafe, Ketua Komisi IV DPRD Solo Janjang Sumaryono Aji menampung keluhan. Untuk menindaklanjutinya, segera digelar pertemuan dengan kepolisian dan dinas terkait.

“Nanti perwakilan paguyuban kami fasilitas bertemu dinas terkait dan Polsek Laweyan. Jadi iar tidak melebar. Yang jelas, aspirasi kami tampung dulu,” terang dia.

Terpisah, Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A. Rachman membenarkan pihaknya meminta pengusaha kafe di kawasan Sriwedari menutup usahanya. Alasannya, pertama, karena lokasi hiburan itu ilegal alias tidak mengantongi izin usaha dari pemkot.

“Kami (bertindak) sesuai prosedur. Sudah bersurat ke satpol PP. Ada lima lokasi usaha yang kami minta tutup. Dari awal sudah dilakukan mediasi dengan pengusaha hiburan Sriwedari. Pada dasarnya, apabila memiliki izin dari pemkot, silakan jalan. Kalau tidak memiliki izin, berarti ilegal dong. Bisa membuat iri tempat hiburan lain yang notabenya memiliki izin,” urai kapolsek. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Kafe Sriwedari Ingin Buka lagi #Kafe Bintang #Kantor DPRD Kota Surakarta #Kafe Putri Solo #Kafe Sriwedari #polsek laweyan