Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tolak Aturan JHT Baru, SPSI Solo Ngotot Bertemu Gibran dan Ketua DPRD

Damianus Bram • Selasa, 22 Februari 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
SOLO – Penolakan terhadap pencairan uang jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun terus bergolak di kalangan pekerja. Menyikapi ini, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo akan menggelar audiensi dengan wali kota dan ketua DPRD.

"Untuk turun ke jalan, kami masih wait and see. Melihat kondisi pandemi Covid-19 juga. Tapi kami perlu apresiasi upaya disnaker yang memberikan ruang untuk berdiskusi dengan wali kota," ungkap Ketua SPSI Solo Wahyu Rahadi kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin (21/2).

Alasan serikat pekerja menolak kebijakan tersebut lantaran diterapkan di situasi yang tidak tepat. Wahyu menyebut sampai hari ini, kondisi perekonomian tanah air masih belum stabil imbas pandemi. Masih ada kemungkinan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di perusahaan. Selain itu, JHT menjadi penyelamat terakhir para buruh yang di PHK sebelum berusia 56 tahun.

"Selama ini, JHT bisa dicairkan sebelum 56 tahun. Setelah di PHK, sebulan sesudahnya bisa dicairkan. Artinya, JHT menjadi pegangan bagi pekerja setelah di PHK,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, selama ini tidak semua pekerja yang di-PHK menerima pesangon. Ada perusahaan yang tidak memberikan pesangon yang cukup. Misalnya dalam aturan sekarang karyawan mengundurkan diri tidak mendapat pesangon.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah pengganti PHK yang diterima para buruh masih tergolong minim. Kendati Menaker berdalih masih ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang di PHK. Namun, aturan soal JKP masih belum jelas turunan peraturannya.

"Yang kami tahu kan memang JKP akan memberikan 5 persen dari upah yang dilaporkan. Kalau upahnya UMK hanya Rp 2 juta. Berarti sebulan hanya menerima Rp 850 ribu selama tiga bulan. Setelah itu hanya menerima Rp 500 ribu selama tiga bulan. Hanya itu,” ujar dia.

JKP hanya berlaku dua kali saja untuk seumur hidup. Jadi setelah buruh itu dikeluarkan, kemudian dapat JKP. “Lalu kerja lagi, keluar, dapat JKP lagi. Setelah itu dia sudah tidak dapat JKP lagi. Dan jumlahnya ya hanya Rp 850 ribu. Bisa untuk apa? Hidup sebulan juga tidak bisa," jelasnya.

Wahyu berharap audiensi para buruh bersama wali kota dan ketua DPRD benar-benar mampu menyerap aspirasi dari akar rumput. Menurut dia, selama ini para menteri terkait tidak melihat persoalan ini dari kacamata arus bawah. Tentu pihaknya bakal menyampaikan bahwa kebijakan ini secara legal formal memang benar. Sebab sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), JHT untuk usia 56 tahun.

"Tapi tidak tepat untuk saat ini di mana kondisi ekonomi masih carut marut. Sehingga ketakutan teman-teman buruh setelah di PHK itu tidak bisa mencairkan untuk sekadar bertahan hidup," sambungnya.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta terus gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada peserta yang telah memasuki usia 56 tahun agar segera mencairkan klaim program JHT.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Farah Diana mengatakan, peserta juga mempunyai hak untuk mencairkan saldo JHT sebelum usia 56 tahun. Ketentuannya, yakni masa kepesertaan minimal 10 tahun. Besaran dana JHT yang bisa dicairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun. Peserta juga dapat mengajukan klaim maksimal 30 persen dari saldo JHT peserta untuk pemilikan rumah.

"Kami telah mengimbau badan usaha agar peserta yang telah mencapai usia 56 tahun segera melakukan pencairan klaim JHT. Kami juga telah bersurat, mengirimkan email, atau melalui handphone yang valid dan aktif kepada perusahaan-perusahaan yang tenaga kerja telah memasuki usia 56 tahun. Baik yang masih bekerja atau sudah tidak bekerja, agar dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT yang sudah jatuh tempo," ujarnya.

Jika peserta telah memasuki usia 56 tahun namun masih aktif berkerja tetap, lanjut Farah, dapat melakukan pencairan saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri atau resign dari perusahaan. Sebab prinsip JHT adalah hak para pekerja dan harus dikembalikan kepada pekerja. Agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya.

"Kemudian jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta. Antara lain janda (istri) atau duda (suami), anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat," pungkasnya. (aya/bun) Editor : Damianus Bram
#SPSI Solo #jaminan hari tua #Sistem Jaminan Sosial Nasional #Aturan JHT Baru