Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Surakarta Abi Satoto mengatakan, kelancaran penyaluran dana BOS ditentukan oleh peran serta sekolah penerima dana BOS. Syarat penyaluran tahap pertama, sekolah telah menyampaikan laporan pertanggungjawab (LPj) tahap dua pada 2021 pada aplikasi BOS salur. Sekolah wajib melakukan sinkronisasi dapodik sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
“Kami harapkan semua sekolah segera gunakan BOS reguler sesuai dengan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) yang sudah direvisi. RKAS yang sudah disetujui disdik dapat langsung digunakan untuk kebutuhan paling mendesak saat ini,” ujarnya, Rabu (23/2).
Selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, serta layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik. Salah satunya untuk membayar gaji guru honorer yang non-PNS.
“Ada sekitar 13 poin yang wajib diisi oleh kepala sekolah sebelum menggunakan dan BOS. Secara keseluruhan sekolah memang tidak ada kendala, namun kadang masih bingung mengelompokkan dana ini untuk apa dan amuk mana,” ungkapnya.
Bimbingan teknis (bimtek) tentang pengelolaan dana BOS bagi para kepala sekolah. Bimtek digelar agar semua sekolah lebih paham terkait pelaksanaan dan penggunaan BOS sesuai juknis terbaru. Diharapkan seluruh kepala sekolah maupun admin BOS yang mengikuti kegiatan bimtek paham terkait pengelolaan BS, sehingga dapat mewujudkan pelaksanaan laporan BOS sesuai amanat Permendikbudristek.
“Jumat 18 Februari lalu sudah kami lakukan bimtek pengelolaan dana BOS untuk 71 SMP di Kota Solo. Sebenarnya ada 74 SMP, tapi dua sekolah belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan BOS dan satu lagi masih baru,” imbuhnya.
Khusus Kota Solo dana BOS gelombang pertama pada 2022 belum cair. Terkait jumlah nominal, masih sama dengan anggaran dana BOS tahun sebelumnya. Dana BOS dicairkan dalam tiga gelombang, yaitu pada Februari, Juni, dan September. Dana akan langsung masuk pada rekening sekolah masing-masing sesuai dengan RAKS yang telah dibuat.
“Turunnya itu bertahap, besarannya 30 persen, 40 persen dan terakhir 30 persen. Dana BOS dapat digunakan sepenuhnya untuk kegiatan operasional sekolah. Tentunya untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah,” jelas Abi. (ian/mg9/bun) Editor : Damianus Bram