"Untuk kunjungan anak di bawah 12 tahun harus ada pendampingan dari orang tuanya. Selebihnya, tidak ada perubahan signifikan. Masih boleh beroperasi mulai 10.00-21.00. Tidak ada pembatasan usia. Tapi kami makin ketat menerapkan prokes," ungkap Chief Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji.
Soal gelaran event, Vero menyebut juga tidak ada dampak yang berarti dengan adanya SE PPKM level 3 ini. Namun untuk pelaksanaan pameran yang melibatkan pemerintah pusat atau dari luar Solo masih wait and see. Sebab, menunggu regulasi agar bisa menyelenggarakan event di luar daerah.
"Soal okupansi mal, memang ada penurunan jumlah kunjungan. Tapi itu sudah terjadi sejak Februari. Saat kasus Covid-19 di Solo mulai naik lagin banyak masyarakat yang memilih menahan diri untuk berkunjung ke mal," jelasnya.
Artinya, ada atau tidak ada SE PPKM level 3, tingkat kunjungan di mal sudah mengalami penurunan. Pada Januari, jumlah kunjungan diklaim Vero mulai membaik. Tembus 10 ribu pengunjung saat weekend dan 8 ribu pengunjung saat weekdays. Namun kembali merosot saat kasus Omicron merangkak naik. Penurunannya mencapai 30 persen dibandingkan Januari.
"Saya merasa warga Solo aware banget. Masyarakat Solo sudah paham di saat kasus naik mereka menahan diri. Sebenarnya sebelum PPKM Level 3 ini, pengunjung mal sudah cukup drastis penurunannya," sambungnya.
Senada disampaikan Public Relations Solo Grand Mall (SGM) Irénika Kusumaningrum. Dia menilai jumlah kunjungan di SGM masih terpantau normal dan belum mencapai kapasitas sampai dengan 60 persen. Sebagai informasi, kapasitas maksimal malnya sebanyak 15 ribu pengunjung.
"Berdasar data, saat ini jumlah pengunjung SGM biasanya sekitar 3-4 ribu di hari biasa, sedangkan akhir pekan bisa sampai 4-5 ribu pengunjung. Tidak ada pembatasan usia pengunjung. Tapi untuk anak di bawah 12 tahun perlu pendampingan oleh orang tua," ujarnya.
Untuk penyelenggaraan event, Iren menambahkan, masih berjalan normal untuk acara reguler seperti akustik dan fashion show. Sedangkan event yang tergolong dapat mengundang kerumunan masih belum diselenggarakan melihat kondisi PPKM ini. (aya/bun/dam) Editor : Damianus Bram