Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Buruh di Kota Solo Merasa Plong setelah Mengadu ke Gibran

Damianus Bram • Jumat, 25 Februari 2022 | 03:04 WIB
USAI AUDIENSI: Perwakilan buruh bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (tengah). (SEPTINA FADIA PUTRI/RADAR SOLO)
USAI AUDIENSI: Perwakilan buruh bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (tengah). (SEPTINA FADIA PUTRI/RADAR SOLO)
SOLO – Rencana audiensi serikat buruh dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta dipercepat. Audiensi yang awalnya dijadwalkan pada Maret mendatang, Kamis (24/2) sudah dilakukan.

Perwakilan serikat pekerja mengaku puas dengan jalannya audiensi yang membahas soal penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Mas wali responsnya bagus. Nanti surat penolakan akan kami disampaikan ke bu menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah). Kami seluruh serikat buruh yang ada di Solo sepakat menolak permenaker itu. Sudah kami sampaikan alasannya. Bahwa saat ini kondisi perekonomian yang memang belum menjamin teman-teman buruh terhadap PHK secara masal," ungkap perwakilan serikat pekerja Solo Wahyu Rahadi kepada Jawa Pos Radar Solo, usai audiensi di Balai Kota Surakarta.

Tak hanya itu, Wahyu dkk juga menyampaikan unek-uneknya soal Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Dalam perda tersebut belum diatur batas usia pensiun pekerja adalah 56 tahun. Melalui audiensi itu, para buruh berharap aturan tersebut dapat muncul di dalam perda.

"Sehingga Solo menjadi salah satu yang bisa menentukan kebijakan. Karena hari ini banyak sekali teman buruh yang usianya di atas 56 tahun tapi belum dilakukan pensiun," sambungnya.

Wahyu Rahadi yang juga ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang segera menjawab keresahan para pekerja. Sebelumnya, pekerja mengira JHT tidak bisa otomatis dicairkan meskipun usia telah 56 tahun. Harus ada surat pensiun.

“Nah, ternyata per Desember 2021 yang kami tidak tahu, JHT sudah boleh diambil tanpa harus menyertakan surat pensiun. Jadi ini hal baru. Karena di Solo banyak perusahaan yang karyawannya sudah di atas 56 tahun. Tapi belum dilakukan pensiun. Jadi ini satu informasi baru yang mungkin teman-teman bisa langsung bergerak mengambil haknya di BPJS Ketenagakerjaan," beber dia.

Wahyu berharap hasil audiensi ini dapat disampaikan wali kota kepada Manaker dan pihak-pihak yang mengambil keputusan terhadap kebijakan JHT. Kendati presiden telah menyatakan bakal merevisi permenaker tersebut. Harapannya, hasil revisi lebih baik. Khususnya mempermudah syarat pengambilan JHT.

“Kami akan sampaikan aspirasi pekerja ke kementerian terkait. Dalam hal ini Kemenaker. Kalau yang masih dalam wewenang saya yang perda. Nanti segera kami koordinasikan dengan komisi terkait. Terutama yang Perda Ketenagakerjaan Tahun 2014. Untuk keluhan soal JHT, kita tunggu saja keputusan dari bu menaker. Tenang saja," tutur Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (aya/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#jaminan hari tua #Buruh Audiensi dengan Wali Kota Surakarta #Disnaker Kota Surakarta #Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka #Aturan JHT Baru