Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Banyak Bidan Honorer Digaji Rp 100 Ribu, Belum Ter-cover BPJS Kesehatan

Damianus Bram • Minggu, 20 Maret 2022 | 18:21 WIB
Sri Pujiastuti, Sekretaris PD IBI Jateng.
Sri Pujiastuti, Sekretaris PD IBI Jateng.
SOLO – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jateng menyebut lebih dari 6.000 bidan di Jateng masih berstatus honorer. Imbasnya, ribuan bidan tersebut terpaksa menerima gaji di bawah upah minimum regional (UMR).

"Masih banyak bidan honorer yang gajinya sedikit. Rp 100 ribu tiap bulannya. Padahal mereka kerja profesi selama 24 jam mempertaruhkan nyawa dan sebagainya," ungkap Sekretaris Pengurus Daerah (PD) IBI Jateng Sri Pujiastuti di sela-sela Rakerda VII PD IBI Jateng di Solo akhir pekan ini.

Menurutnya, kendati beberapa bidan honorer tersebut membuka layanan praktik mandiri, tapi mayoritas bidan honorer hanya mengabdi pada fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga kondisi ini bagi IBI Jateng disebut sangat memprihatinkan.

“Tak hanya itu, dari puluhan ribu bidan, yang diakomodasi BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 2.900 bidan saja. Maka kami sebagai organisasi profesi berupaya menyejahterakan anggota agar lebih baik dalam hidup dan status kerjanya," jelas Pujiastuti.

Ditambahkannya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada profesi bidan. Namun juga profesi perawat. Beruntung, baik bidan maupun perawat dididik memiliki jiwa pengabdian, sehingga sampai saat ini mereka tetap menjalankan tugasnya. Bahkan di masa pandemi Covid-19.

“Selama pandemi ini, peran bidan juga sangat besar dalam penanganan Covid-19. Bahkan banyak bidan yang terpapar. Sampai saat ini, tercatat 46 bidan yang meninggal dunia karena menjalankan tugas. Kami sudah melaporkan ke pusat. Informasinya akan ada jaminan bantuan bagi nakes yang meninggal. Tapi hanya tiga nakes yang diakomodasi," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto merespons keluhan itu. Pihaknya terus mendesak agar bidan yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"ASN itu ada dua, yakni PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kalau untuk menjadi PNS tidak mungkin, yang paling mungkin adalah PPPK," pungkasnya. (aya/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#bpjs ketenagakerjaan #Ikatan Bidan Indonesia #Komisi IX DPR RI #Bidan Honorer #Bidan Honorer Digaji Rp 100 Ribu