"Konvoi tersebut mengganggu kamseltibcar lantas dan pengguna jalan lainnya, menggunakan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Ade.
Penindakan ini dilakukan secara prosedur tapi masih mengganggu keamanan keselamatan. Namun massa malah memblokade jalan karena tidak terima. "Mereka memblokade jalan, mengatakan polisi dengan kata-kata PKI dan bajingan serta mengeroyok petugas dilapangan saat itu," ujarnya.
Selang berikutnya beberapa orang memecahkan kaca spion mobil towing milik Polresta Solo. Kendaraan ini mengangkut ranmor yg menjadi barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas.
Mereka yang berhasil diamankan dilakulan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Ade menyampaikan sedikitnya motor yang diamankan ada 14 unit ranmor. Kemudian total pelanggarannya sebanyak 43 kasus.
Sedangkan situasi telah embali normal dengan dipantau kegiatannya. "Ada kesepakana kegiatan ini, hanya dihadiri internal pengurus GPK. Untuk massa telah dihimbau untuk cukup mengikuti via daring "jelasnnya. (atn/dam) Editor : Damianus Bram