Untuk diketahui aduan masyarakat terkait THR juga masuk dalam ULAS pada 18 April lalu. Seorang pemilik akun yang dengan sengaja menyembunyikan identitasnya itu memohon pada wali kota agar menindaklanjuti aduan perihal THR dicicil lima kali oleh salah satu perusahaan.
Postingan senada kembali diposting oleh akun ini pada berapa hari lainnya dan diunggah di ULAS. Selain postingan tanpa nama itu, aduan soal THR dicicil juga dikeluhkan pengguna akun lain bernama Ariawan dan Suwarsi. Mereka mengadukan THR-nya dicicil sebanyak lima kali.
"Kemarin ada yang lapor salah satu karyawan pabrik di Solo terkait pembayaran THR yang akan dicicil lima kali. Ini langsung kami tindak lanjuti," tegas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menginstruksikan Disnaker agar langsung menindaklanjuti persoalan tersebut. Dinas harus mempertemukan kedua belah pihak dalam sebuah mediasi untuk menemukan solusi terbaik.
"Kalau bisa THR jangan dicicil. Besok kami panggil pemilik perusahannya untuk mediasi dengan karyawan soal THR yang dicicil sebanyak lima kali. Akan kami awasi terus soal pembayaran THR ini. Kalau ada kendala dari pihak perusahaan dalam pelunasan THR akan kami mediasi dan dicarikan solusinya," tegas Gibran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih membenarkan adanya persoalan terkait THR dicicil itu. Pihaknya kini berupaya memediasi setelah salah satu karyawan pabrik yang beralamat di Jebres itu mengadu ke kantor disnaker belum lama ini. Aduan itu berisi keluhan karyawan lantaran dijanjikan pelunasan THR dilakukan sebanyak lima kali dengan cara dicicil oleh pihak perusahaan.
"Sesuai aturan yang ada THR harusnya dibayar penuh. Nanti kita lihat dari mediasi, kendalanya seperti apa dan bagaimana solusi terbaiknya," kata dia.
Selanjutnya disnaker bakal menyiagakan posko aduan terkait persoalan THR yang dialami para pekerja. Posko ini akan melayani para pekerja selama H-7 Lebaran sesuai tenggat pembayaran THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ketentuan pembayaran THR sudah jelas yakni sebesar satu kali gaji untuk pegawai dengan masa kerja minimal setahun. Bagi pegawai di bawah masa kerja setahun dibayarkan sesuai proporsional kerja masing-masing. Permasalahan THR dicicil ini sering terjadi selama pandemi ini," jelas dia. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram