Oknum polisi berpangkat bripda tersebut dilumpuhkan dengan cara ditembak karena berusaha kabur dan membahayakan tim Resmob.
Selain PS, sore itu dibekuk SNY, 22, warga Bawen, Semarang, sedangkan komplotan lainnya, yakni RB, 43, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo; TWA, 39, warga Tegal Baru, Jebres; serta ES, 36, warga Magurejo, Kabupaten Pati diringkus keesokan harinya di kawasan Kopeng, Kabupaten Semarang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, modus kawanan ini yakni dengan mengintai targetnya yang check in bersama wanita di hotel. Selanjutnya mereka mendokumentasikan dengan cara difoto ketika meninggalkan hotel.
“Berbekal foto tersebut, mereka meminta uang secara paksa kepada korban disertai ancaman dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar kapolresta.
Modus tersebut terungkap setelah ada laporan dari seorang warga berinisial WP, 66, warga Pajang, Laweyan. Dia mengaku didatangi dan diperas komplotan PS, Minggu (17/4).
Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta kemudian melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap komplotan PS di kawasan Pracimoloyo, Makamhaji, sekitar pukul 16.20.
Saat hendak ditangkap, PS dan SNY melawan dengan cara menabrakkan mobil Daihatsu Xenia yang mereka kendarai ke mobil serta motor tim Resmob Polresta Surakarta.
“Karena membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, anggota melepaskan tembakan peringatan dua kali,” terang Ade.
Namun timbakan peringatan itu tak digubris. PS dan SNY terus memacu Xenia dan menabrak dua pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas di TKP penangkapan.
Tim Resmob kemudian menembak ban mobil PS, tapi kawanan ini terus berusaha kabur ke arah Kartasura. Saat mulai terdesak, PS dan SNY keluar dari mobil. PS dilumpuhkan dengan cara ditembak. SNY pun akhirnya menyerah.
“Untuk keterlibatan oknum anggota Polres Wonogiri sudah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng,” ungkap kapolresta.
Hasil penyelidikan, PS dan kawanannya cukup lama melakukan pemerasan. Tidak hanya di Solo. Tapi juga Boyolali, Karanganyar, dan Klaten. Saat beraksi, mereka membagi tugas. Di antaranya SYN sebagai pengawas situasi saat keempat pelaku lainnya melakukan pemerasan.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor dan mobil milik pelaku, sejumlah handphone, kamera yang digunakan untuk memotret para korban, uang tunai Rp 830 ribu sisa kejahatan, serta satu pucuk senjata api rakitan.
PS dan kawanannya akan dijerat pasal 368 atau pasal 369 atau pasal 335 jo pasal 55 atau pasal 56 tentang Pemerasan yang Dilakukan secara Bersama-sama, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (atn/wa/dam)
Kronologi Kejadian
- Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta membekuk PS dan SNY di kompleks pemakaman Pracimoloyo, Makamhaji, Selasa (19/4) sore. Mereka dilaporkan melakukan pemerasan.
- PS dan SNY yang mengendarai Daihatsu Xenia melawan dengan menabrakkan mobil ke mobil serta sepeda motor tim Resmob.
- Karena sudah membahayakan keselamatan, tim Resmob melepaskan tembakan peringatan dua kali. Namun mobil PS dan SNY tetap melaju dan menabrak dua sepeda motor yang melintas di TKP penangkapan.
- Dua kali tembakan kemudian diarahkan ke ban mobil PS dan SNY. Tapi mereka tetap kabur ke arah Kartasura.
- Saat mulai terdesak, PS dan SNY keluar dari mobil dan kembali berusaha kabur. Di saat itulah, oknum anggota Polres Wonogiri berpangkat bripda ini dilumpuhkan dengan cara ditembak, sedangkan SNY ditangkap di tempat yang sama.
- Komplotan pemerasan lainnya, yakni RB, TWA, dan ES, diringkus di Kopeng, Kabupaten Semarang, Rabu (20/4) dini hari.
SUMBER: POLRESTA SURAKARTA Editor : Damianus Bram