Ketua Komisi I DPRD Surakarta Suharsono mengatakan, dengan SE Kemenpan RB tentang penghapusan tenaga non-ASN harus dicermati. "Dalam SE itu, yang tidak boleh menggantikan posisi ASN yang belum tersedia, sedangkan TKPK ini tidak menggantikan, hanya membantu ASN yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, penataaan kepegawaian ini sempat dibahas bersama BKPSDM Kota Surakarta. Termasuk dalam forum groups discussion (FGD) yang digelar PDI Perjuangan.
“DPRD Surakarta mencoba mempertahankan keberadaan TKPK. Kami akan coba melobi ke kementerian. Dalam KUA/PPAS (kebijakan umum anggaran/ prioritas plafon anggaran sementara) 2023 yang akan dibahas, kami minta honor TKPK tetap dianggarkan,” urainya.
Ditambahkan Suharsono, TKPK bisa menekan angka pengguran terbuka yang di atur dalam Perda RPJMD. Saat ini, tingkat pengangguran terbuka di Kota Bengawan sebesar 7,4 persen. Tahun depan ditargetkan hanya 4,3 persen.
Ketika TKPK dihilangkan, maka malah menambah jumlah pengangguran terbuka. Bisa mencapai 10,4 persen. “Kalau mereka dihilangkan, layanan pemkot akan kacau. Mau itu tenaga kebersihan dan pengamanan, tetap memiliki fungsi vital," tegas dia.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-ASN, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023 seperti yang tertuang dalam surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram