Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Cara Pemkot Surakarta Lakukan Edukasi Guna Menekan Pernikahan di Bawah Umur

Damianus Bram • Selasa, 14 Juni 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi pernikahan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
Ilustrasi pernikahan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
SOLO - Kasus pernikahan bawah umur di Kota Solo masih cukup tinggi. Terutama di masa pandemi. Kondisi ini tentu cukup memprihatinkan.

Data cukup mengejutkan terkait kasus pernikahan anak di Kota selama pandemi 2021 lalu. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kota Surakarta mencatat ada 140 pernikahan anak di bawah umur. Maraknya pernikahan anak ini diduga karena minimnya perhatian pada mereka.

"Selama pandemi anak banyak belajar dari rumah. Ini membuat anak-anak ini kurang mendapat pengawasan orang tua. Makanya salah satu dampaknya ya ini (peningkatan pernikahan anak, Red)," ujar Kepala P3APPKB Kota Surakarta Purwanti usai pengukuhan Forum Anak Kota Solo 2022-2024 di Balai Kota Surakarta, kemarin (13/6).

Kasus ini tentu menjadi perhatian serius untuk segera dicari solusi terbaik. Mengingat kasus pernikahan ini tidak hanya terjadi selama pandemi, namun juga pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, faktor lain yang menjadi penyebab pernikahan anak di bawah umur yakni dari sisi ekonomi. Karena itu salah satu solusinya memberikan upaya konseling kepada orang tua.

"Kami sudah lakukan upaya pencegahan pernikahan di usia anak. Salah satunya dengan kampanye pendewasaan usia pernikahan," jelas Purwanti.

Selain pernikahan di bawah anak umur, penanganan anak usia dini yang hamil di luar nikah juga perlu mendapat perhatian. Bulan ini saja ada lima anak dalam kategori itu yang terus didampingi dan diberi bimbingan terkait penanganan kasus kehamilan anak di luar nikah.

Saat ini sedang dikampanyekan stop pernikahan anak di usia dini. Bila sudah terlanjur menikah tapi karena statusnya masih anak di bawah umur mereka tetap harus mendapat pembinaan, khususnya dalam hal pendidikan.

“Salah satu upayanya dengan memberikan fasilitas pendidikan secara gratis melalui program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS)," papar dia.

Dari pendalaman kasus pernikahan anak atau kehamilan anak di luar nikah, sebagian pelaku pernikahan di bawah umur salah satu faktor pemicunya yakni kondisi keluarga yang tidak utuh. Hal ini berdampak pada minimnya pengawasan orang tua terhadap anak.

Sebab itu, Forum Anak Surakarta diharapkan bisa memberikan wadah dan partisipasi agar anak-anak seperti ini bisa mendapat perlakuan secara baik tanpa kekerasan dan diskriminasi.

"Kami libatkan anak-anak agar lebih efektif. Kalau pembelajaran dilakukan oleh pendidik sebayanya, harapannya bisa mengena. Makanya kami bentuk forum anak ini untuk memberikan kampanye pada kawan-kawan sebayanya," beber Purwanti. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#pernikahan di bawah umur #pernikahan dini #P3APPKB Kota Surakarta