Dia meminta semua pihak turun tangan dalam memberikan pendampingan, baik oleh dinas terkait, para pendidik, serta mendorong pihak sekolah agar tidak melakukan diskriminasi kepada anak-anak dengan kasus hamil di luar pernikahan.
"Kasusnya memang masih tinggi. Makanya kami berusaha menanganinya. Untuk anak yang hamil di luar nikah kami upayakan pendidikannya sampai selesai dulu," tegas dia.
Di bagian lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perlunya edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Karena pernikahan yang tidak siap bukannya akan mendatangkan kebaikan, tapi justru berpotensi melahirkan permasalahan baru. Seperti rentan terjadinya perceraian, KDRT, dan sejumlah permasalahan lain.
“Jadi ditekankan pada edukasi masyarakat terkait pendewasaan usia pernikahan, baik usia kuantitatif maupun usia kualitatifnya,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram