Informasi yang dihimpun, awalnya pemilik Mac Mohan yakni Jimmy meninggal dunia pada Desember 2021 lalu. Tak lama kemudian istri ketiga almarhum yakni Enny Dwi Setyati bersama kedua anaknya mengurus surat bahwa mereka sebagai ahli waris almarhum.
Namun hanya berselang beberapa hari, salah satu anak almarhum dari istri pertama yang sah kaget mendapat informasi bahwa Enny dan anaknya sudah mengurus hak waris dan tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Agama Surakarta.
Lantaran ada anak almarhum yang sah namun tidak menjadi bagian dari ahli waris almarhum Jimmy, pihak pengadilan akhirnya membatalkan persidangan yang berlangsung pada 27 Januari 2022.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini pun oleh anak almarhum dari istri pertama akhirnya dilaporkan ke Polresta Surakarta. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan para saksi, kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta menetapkan Enny Dwi Setyati dan putranya yakni Raja Manu Chainani sebagai tersangka pada 3 Juni dan 10 Juni 2022. "Benar, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan," jelas Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.
Djohan tak menampik adanya upaya perdamaian antara pelapor dengan tersangka yang masih mempunyai hubungan keluarga. "Meski ada upaya perdamaian, namun kasus ini penanganannya jalan terus. Kasus ini pada tahap melengkapi berkas agar segera dinyatakan lengkap atau P21 dari jaksa penuntut umum (JPU)," tegas Djohan mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Heru S Notonegoro SH MH enggan memberikan penjelasan terkait kasus ini saat media mencoba untuk konfirmasi. Tak berapa lama setelah dihubungi, Heru kemudian mematikan sambungan telepon begitu awak media menanyakan tentang kasus yang menimpa kliennya tersebut. (atn/dam) Editor : Damianus Bram