Pencopotan pejabat sekelas direktur itu dilakukan di Balai Kota Surakarta melalui Rapat Untuk Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan pada Senin siang. Sebagai gantinya, Wali Kota meminta Direktur Utama PDAM Surakarta merangkap kekosongan posisi buntut penyopotan pejabat itu.
"Wis podo reti noh (Direktur PDAM dicopot kasus dugaan pencabulan), seng jelas wis tak rampungke," kata Gibran saat ditemui sejumlah awak media, Senin (11/7) siang.
Selanjutnya, Wali Kota meminta Direktur Utama PDAM Surakarta yang saat ini dijabat oleh Agustan bisa merangkap jabatan yang kosong itu untuk sementara waktu. Ini penting dilakukan lantaran pejabat yang diduga melakukan tindak asusila itu kini tengah dalam penanganan pihak berwajib.
"Orangnya sudah ditahan (polisi, Red). Kita monitoring terus, wis tak rampungke, uwis tak bereske dari mimggu lalu. Sementara ini biar diisi direktur utamanya dulu untuk mengisi kekosongan, gantinya sambil jalan," tegas Gibran.
Direktur Utama PDAM Surakarta, Agustan enggan memberikan komentar terkait persoalan tersebut. Ditemui usai RUPS, pimpinan Perumda Toya Wening itu hanya membenarkan adanya pencopotan salah satu direktur PDAM Surakarta. "Sudah diberhentikan, akhirnya disanksi. Nggak boleh komentar nanti dimarahi pak wali. Penggantinya masih dalam pembahasan," kata dia singkat. (ves/dam) Editor : Damianus Bram