Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan tersangka ini adalah pelaku yang diamankan petugas karena mengamuk dengan membawa senjata tajam (sajam) saat pertandingan antara Persis Solo melawan PSIS Semarang dalam ajang penyisihan piala presiden bulan lalu.
"Jadi saat kejadian, pelaku ini mendatangi korban yang merupakan petugas parkir disekitar Manahan. Dia meminta lahan parkir tersebut dijaga olehnya. Namun korbannya menolak. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku," katanya.
Saat cekcok inilah pelaku lantas mengeluarkan sebilah golok dari jok motornya dan mengancungkan golok tersebut kearah korban. Sontak hal ini membuat korban takut dan lari. Saat itu korban meminta pertolongan pada Tim Sparta Satsamaptha Polresta Surakarta yang kala itu menjaga pintu gerbang stadion Manahan.
"Saat itu pelaku berkelit dan tak mau mengaku. Namun saat digeledah petugas menemukan Sajam tersebut yang disembunyikan didalam jok motornya. Saat itu juga pelaku langsung kita bawa ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ade.
Dari hasil catatan pihak kepolisian, lanjut Ade, pelaku ini sudah langganan masuk penjara. Setidaknya sudah empat kali dia keluar masuk bui karena tindak premanisme. "Terakhir tahun lalu, dia bersama teman-temannya melakukan aksi perusakan dan penganiayaan di kawasan Serengan," ungkap Ade.
Kali ini, Bangkok dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 12 tahun 1951 tetang kepemilikan Sajam secara ilegal dan pasal 351 ayat 1 Tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sudah saya tegaskan, tidak ada ruang bagi siapa saja yang melakukan tindak premanisme di Kota Solo. Siapa saja yang masih nekat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" tegas Kapolresta. (atn/dam) Editor : Damianus Bram