Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Siapkan APBD untuk Tata Sriwedari, DPRD Tunggu Keseriusan Pemkot Surakarta

Damianus Bram • Kamis, 4 Agustus 2022 | 14:50 WIB
KURANG TERAWAT: Pengendara melintas di kawasan Taman Sriwedari belum lama ini. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
KURANG TERAWAT: Pengendara melintas di kawasan Taman Sriwedari belum lama ini. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO – Kawasan Taman Sriwedari yang disebut DPRD Kota Surakarta kaya nilai sejarah membutuhkan sentuhan revitalisasi. Anggarannya, pemkot bisa menggunakan APBD.

Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo mengamini kondisi Taman Sriwedari kurang terawat. Hal tersebut membuat masyarakat maupun komunitas yang beraktivitas di lokasi tersebut kurang nyaman. “Intinya, DPRD Kota Surakarta mendukung upaya pemkot menata kawasan Sriwedari," ujarnya, kemarin (3/8).

Muncul wacana revitalisasi Taman Sriwedari menggunakan dana corporate social responsibility (CSR). Namun bila CSR belum tersedia, pemkot bisa memakai dana APBD.

Penggunaan APBD untuk penataan Taman Sriwedari, lanjut Budi, dimungkinkan karena pemkot mengantongi sertifikat hak pakai (HP) lahan yang masih menjadi sengketa dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Saat ini, DPRD Kota Surakarta menunggu pengajuan dari pemkot untuk penggunaan APB guna merevitalisasi Taman Sriwedari.

"Kalau memang pemkot serius mau menata Sriwedari, dan perlu dukungan kami di DPRD, bisa kami anggarkan di perubahan (APBD-P) 2022 atau APBD 2023. Nanti dibahas dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” kata Budi.

Terkait sengketa tanah Sriwedari yang dimenangkan ahli waris RMT Wirjodiningrat dan sudah berstatus inkracht, Budi mengatakan, tergantung sikap pemkot. Secara de facto, pemkot memegang sertifikat HP tanah Sriwedari.

Diketahui, terbaru, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang diketuai Murdiyono melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 menolak gugatan melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Gugatan diajukan F.X. Hadi Rudyatmo, mantan wali kota Surakarta melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan PN  Surakarta tanggal 15 November 2018  No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektare.

Alasan perlawanan pada waktu itu karena pemkot masih memegang empat buah sertifikat yang sah, yakni SHP No:26, SHP No 46, SHP No:40 dan SHP No:41 dan belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta.

Menurut Anwar Rachman, kuasa hukum ahli waris, “kekalahan” pemkot di meja hijau tersebut merupakan yang ke-16. Semua gugatan yang diajukan F.X. Hadi Rudyatmo, telah diuji baik formil maupun materiil dipersidangan dalam perkara PK No:29-PK/TUN/2007 dan PK No:478-PK/PDT/2015.

Terkait penertiban empat buah sertifikat tersebut, Anwar menegaskan harus batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni putusan No:3000-K/Sip/1981 dan No:125-K/TUN/2004 serta No:3249-K/Pdt/2012.

Di lain sisi, legislator mendorong pemkot segera melakukan pengelolaan dan pembangunan di lahan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 40 dan 41 Sriwedari. Ketua Komisi I DPRD Surakarta Suharsono kala itu menilai, penolakan banding tersebut bersifat declaratoir (putusan yang hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan sehingga tidak perlu dieksekusi), bukan executable. Putusan tersebut tidak mengubah kedudukan hukum  pemkot sebagai pemegang SHP Nomor 40 dan 41 Sriwedari.

Karena secara sah mengantongi SHP Nomor 40 dan 41, Suharsono menegaskan, pemkot dinilai berhak mengelola tanah Sriwedari meskipun ada sengketa. Sebab, SHP Nomor 40 dan 41 tak ada sita, baik sita jaminan atau sita eksekusi. (atn/wa) Editor : Damianus Bram
#Taman Sriwedari #sengketa sriwedari #Revitalisasi Taman Sriwedari #DPRD Kota Surakarta