Sidang diketuai majelis hakim Ninik Hendras Susilowati bersama Ema Indrawati dan Harry Suptanto sebagai hakim anggota. Sebelum persidangan dimulai, Zaenal Mustofa didampingi Riandianto, dan Eri Setiawan yang merupakan tim penasihat hukum terdakwa menunjukan surat perdamaian antara terdakwa dan korban.
Ketua majelis hakim bertanya kepada Ferdianto Setyawan, selaku korban apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu agar bersedia menandatangi surat tersebut. “Apakah ada tekanan saat diminta berdamai dengan terdakwa,”? tanyanya.
Ferdianto menjawab, perdamaian diatur keluarganya. Secara pribadi, dia memaafkan para terdakwa yang merupakan rekan-rekan seperguruannya. "Saya sudah memaafkan," ucap dia.
Mendengar jawaban Ferdianto, Ninik berpesan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. “Ini penting setelah para terdakwa bebas dan kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Reno Andri Suryanto, kakak korban mengaku memaafkan para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menjelaskan, majelis hakim membuka peluang diterapkannya restorative justice. Mengingat para terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga korban. "Sebenarnya kasus ini hanya indisipliner dalam organisasi pencak silat,” ucap Zaenal.
Diketahui, sebanyak 14 tersangka kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Kecamatan Jebres dibekuk polisi, Minggu (20/5). Dari belasan tersangka itu, tiga di antaranya anak di bawah umur dan dua orang berjenis kelamin perempuan.
Para tersangka yakni IFL, AFS, MAA, ZRK, BPM, KFS, AN, ASJ, MDP, YS, dan MI, sedangkan yang di bawah umur, yakni RSD warga Lawaeyan, MRD warga Joyosuran, dan DP warga Sangkrah.
Masing-masing tersangka melakukan tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan, tendangan, dan menyulut rokok ke tangan korban
Kejadian berawal ketika Ferdianto mengunggah video di media sosial pakaian atribut salah satu perguruan silat pada April lalu. Lantaran belum resmi menjadi anggota keluarga besar perguruan silat, ada anggota perguruan silat tidak terima dan memperingatkan korban yang berujung penganiayaan. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram