Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Pemekaran Tiga Kelurahan di Kota Solo Tunggu Restu Pusat

Damianus Bram • Senin, 5 September 2022 | 15:10 WIB
RENCANA DIMEKARKAN: Halaman depan Kantor Kelurahan Mojosongo. Rencananua kelurahan ini bakal dimekarkan menjadi tiga kelurahan.  (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
RENCANA DIMEKARKAN: Halaman depan Kantor Kelurahan Mojosongo. Rencananua kelurahan ini bakal dimekarkan menjadi tiga kelurahan. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
SOLO - Pemekaran tiga kelurahan seperti Kelurahan Jebres, Mojosongo, dan Pajang tunggu restu dari pemerintah pusat. Meski berbagai syarat administrasi sudah dikirimkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tetap harus mendapat izin secara resmi sebelum pemekaran dilakukan.

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Surakarta Gesang Prihanto mengungkapkan, pemekaran tiga kelurahan tersebut diusulkan atas dasar kepesatan penduduk yang ada di tiga wilayah tersebut. Rencana pemekaran wilayah itu telah dirumuskan sejak beberapa tahun lalu. Hingga kini berkas administasi telah lengkap, bahkan peninjauan lapangan juga telah dilakukan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri beberapa waktu lalu.

"Kemarin sudah ada kunjungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ke sini terkait permohonan pemekaran di tiga kelurahan. Jebres, Mojosongo dan Pajang untuk mengecek kondisi wilayah yang akan dimekarkan. Saat ini tinggal menunggu surat persetujuan Kemendagri turun ke Pemprov Jateng sambil terus komunikasi dengan DPRD," terang Gesang, Minggu (4/9).

Pemekaran tiga kelurahan itu akan dilakukan dengan berbagai tahapan. Untuk rencana pemekaran Kelurahan Mojosongo akan dimekarkan menjadi tiga kelurahan yakni Mojosongo, Kendal Rejo dan Mertoudan. Lalu rencana pemekaran Kelurahan Jebres akan jadi dua kelurahan yakni Kelurahan Jebres dan Kelurahan Kentingan. Sementara rencana pemekaran untuk Kelurahan Pajang akan jadi dua yakni Kelurahan Pajang dan Kelurahan Indraprasta.

"Seandainya persetujuan itu diterbitkan Kemendagri tahun ini, proses pemekaran tiga kelurahan itu bisa saja dimulai awal 2023. Tapi karena mendekati Pemilu 2024, kemungkinan besar tata pemerintahan kelurahan hasil pemekaran baru dilaksanakan setelah Pemilu. Yang penting kami dapat persetujuan dulu, nanti setelah Pemilu baru ditata," beber Gesang.

Kendati demikian, Pemkot Surakarta nisa ancang-ancang untuk menyiapkan  penunjangnya dulu seperti infrastruktur dan sumber daya masyarakat seperti penyiapan lahan, konsep bangunan kantor, penyesuaian administrasi warga seperti KTP/KK. "Menyiapkan infrastruktur, dapil, menyediakan kantor dan pendapa kelurahan. Juga penyesuaian administrasi warga seperti KTP/KK," tutup dia. (ves/dam) Editor : Damianus Bram
#Kelurahan Jebres #Kelurahan Mojosongo #kelurahan pajang #Kemendagri #Pemekaran Kelurahan #Pemekaran Kelurahan di Solo