Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Banyak Pemanfaatan Air Tanah yang Belum Berizin

Damianus Bram • Minggu, 18 September 2022 | 17:40 WIB
PENJELASAN: Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat memberikan keterangan dalam sosialisasi pajak air  tanah di Solo Paragon Hotel dan Residences, Selasa (13/9). (BAPENDA KOTA SURAKARTA FOR RADAR SOLO)
PENJELASAN: Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat memberikan keterangan dalam sosialisasi pajak air tanah di Solo Paragon Hotel dan Residences, Selasa (13/9). (BAPENDA KOTA SURAKARTA FOR RADAR SOLO)
SOLO – Regulasi penggunaan air tanah atau air dalam memang diatur secara ketat. Dibedakan secara tegas antara pengguna rumah tangga dan usaha. Tujuannya jelas, melindungi ekosistem. Karena ketika air tanah digunakan secara berlebihan dan terjadi kerusakan lingkungan, dampaknya dirasakan secara luas.

Pengawasan penggunaan air tanah untuk usaha konvensional dilakukan cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo. Tantangannya, personel di lapangan terbatas.

Itu diakui Kasi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo Agus Dwi Ibnu Wibowo. Wilayah kerja yang luas tak sebanding dengan jumlah personel.

“Tidak bisa setiap titik kami awasi setiap saat. Personel pengawasan ada dua orang, sedangkan wilayah kerja kami meliputi Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen. Namun setiap bulan kami melakukan penyisiran. Memang banyak ditemukan pengusaha yang belum berizin (membuat sumur dalam). Tapi sudah melakukan pembayaran pajak air tanah,” urainya.

Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo juga menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusuha yang memanfaatkan air tanah guna melengkapi perizinannya. “Kalau mau konsultasi, kami terbuka. Silakan saja,” ucapnya.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Air Tanah, perizinan penggunaan tanah penting guna mencegah penyelewengan. Terutama mengambil air tanah yang bukan haknya. Pemanfaatan air tanah antara rumah tangga dan usaha juga dibedakan.

“Untuk rumah tangga tidak perlu izin. Yang perlu izin itu untuk usaha. Pabrik, hotel, dan sebagainya,” ujarnya.

Penggunaan air tanah rumah tangga dilakukan pada lapisan dangkal, yaitu sedalam 30 meter, sedangkan bidang usaha mencapai 100-200 meter. Nah, pengawasan dilakukan agar tidak ada pengusaha mengambil air di lapisan dangkal karena air tanah kebutuhan rumah tangga bisa kering.

Muara dari pengawasan, imbuh Agus, merupakan upaya konservasi. Pengusaha yang memanfaatkan air tanah wajib membuat sumur resapan dan sumur pantau. “Sebenarnya air tanah itu renewable, tapi lama. Prosesnya butuh 18 tahun,” tegasnya.

Sanksi bagi pelanggaran penggunaan air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.

Sanksi tegas tersebut tidak serta merta langsung dijatuhkan kepada si pelanggar. Diawali sanksi administratif. Di antaranya memberikan teguran.

Ada beberapa pengguna air tanah yang mendapat teguran. Lainnya hingga masuk ke ranah hukum. Itu terjadi di Kabupaten Sragen. “Proses hukumnya sejauh mana, kami tidak monitor karena sudah menjadi ranah kepolisian,” tutur Agus.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan, Bapenda telah melakukan sosialisasi pajak penggunaan air tanah kepada pelaku usaha. Termasuk mengingatkan tentang pentingnya upaya konservasi dan perizinan.

“Dari pengusaha memang cukup banyak yang belum mengurus izin. Dari 336 pengusaha, baru 101 mengantongi izin. Tidak sampai setengahnya. Ini yang terus kami tekan, karena penggunaan air tanah bukan semata-mata taat membayar pajak, namun juga harus berizin, serta melakukan konservasi. Karena ini kebutuhan jangka Panjang. Untuk anak cucu kita juga,” tandasnya.

Dari curhatan para pengusaha, imbuh Tulus, adalah soal biaya relatif besar untuk membuat kajian. Termasuk proses administratasi yang panjang. “Kami sudah wanti-wanti kemarin, untuk segera menguruz izin ke ESDM, sehingga penggunaan air tanah (kalangan pengusaha) bisa selalu diawasi dan makin terkontrol. Target PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak air tanah senilai Rp 6 miliar,” pungkasya. (atn/wa/dam)

MERAWAT AIR TANAH 

Payung Hukum

Sanksi Pelanggaran Administratif

Sanksi Pidana

Aturan Penggunaan Air Tanah Dangkal (Rumah Tangga, Kantor Pemerintahan, Tempat Ibadah, Kegiatan Sosial dan Lembaga Penelitian)

Aturan Penggunaan Air Tanah Dalam (Usaha)

SUMBER: DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) WILAYAH SOLO Editor : Damianus Bram
#dinas esdm #pajak penggunaan air tanah #Bapenda Kota Surakarta #Pemanfaatan air tanah #Air Tanah #Izin Air Tanah