Pengawasan penggunaan air tanah untuk usaha konvensional dilakukan cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo. Tantangannya, personel di lapangan terbatas.
Itu diakui Kasi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo Agus Dwi Ibnu Wibowo. Wilayah kerja yang luas tak sebanding dengan jumlah personel.
“Tidak bisa setiap titik kami awasi setiap saat. Personel pengawasan ada dua orang, sedangkan wilayah kerja kami meliputi Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen. Namun setiap bulan kami melakukan penyisiran. Memang banyak ditemukan pengusaha yang belum berizin (membuat sumur dalam). Tapi sudah melakukan pembayaran pajak air tanah,” urainya.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo juga menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusuha yang memanfaatkan air tanah guna melengkapi perizinannya. “Kalau mau konsultasi, kami terbuka. Silakan saja,” ucapnya.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Air Tanah, perizinan penggunaan tanah penting guna mencegah penyelewengan. Terutama mengambil air tanah yang bukan haknya. Pemanfaatan air tanah antara rumah tangga dan usaha juga dibedakan.
“Untuk rumah tangga tidak perlu izin. Yang perlu izin itu untuk usaha. Pabrik, hotel, dan sebagainya,” ujarnya.
Penggunaan air tanah rumah tangga dilakukan pada lapisan dangkal, yaitu sedalam 30 meter, sedangkan bidang usaha mencapai 100-200 meter. Nah, pengawasan dilakukan agar tidak ada pengusaha mengambil air di lapisan dangkal karena air tanah kebutuhan rumah tangga bisa kering.
Muara dari pengawasan, imbuh Agus, merupakan upaya konservasi. Pengusaha yang memanfaatkan air tanah wajib membuat sumur resapan dan sumur pantau. “Sebenarnya air tanah itu renewable, tapi lama. Prosesnya butuh 18 tahun,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggaran penggunaan air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.
Sanksi tegas tersebut tidak serta merta langsung dijatuhkan kepada si pelanggar. Diawali sanksi administratif. Di antaranya memberikan teguran.
Ada beberapa pengguna air tanah yang mendapat teguran. Lainnya hingga masuk ke ranah hukum. Itu terjadi di Kabupaten Sragen. “Proses hukumnya sejauh mana, kami tidak monitor karena sudah menjadi ranah kepolisian,” tutur Agus.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan, Bapenda telah melakukan sosialisasi pajak penggunaan air tanah kepada pelaku usaha. Termasuk mengingatkan tentang pentingnya upaya konservasi dan perizinan.
“Dari pengusaha memang cukup banyak yang belum mengurus izin. Dari 336 pengusaha, baru 101 mengantongi izin. Tidak sampai setengahnya. Ini yang terus kami tekan, karena penggunaan air tanah bukan semata-mata taat membayar pajak, namun juga harus berizin, serta melakukan konservasi. Karena ini kebutuhan jangka Panjang. Untuk anak cucu kita juga,” tandasnya.
Dari curhatan para pengusaha, imbuh Tulus, adalah soal biaya relatif besar untuk membuat kajian. Termasuk proses administratasi yang panjang. “Kami sudah wanti-wanti kemarin, untuk segera menguruz izin ke ESDM, sehingga penggunaan air tanah (kalangan pengusaha) bisa selalu diawasi dan makin terkontrol. Target PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak air tanah senilai Rp 6 miliar,” pungkasya. (atn/wa/dam)
MERAWAT AIR TANAH
Payung Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Perda Jateng No 3 tahun 2018 tetang pengelolaan air tanah
Sanksi Pelanggaran Administratif
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Penghentian tetap kegiatan
- Pencabutan izin sementara
- Pencabutan tetap izin
- Denda admisnistratif
Sanksi Pidana
- Kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun
- Denda pidana minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 5 Miliar
Aturan Penggunaan Air Tanah Dangkal (Rumah Tangga, Kantor Pemerintahan, Tempat Ibadah, Kegiatan Sosial dan Lembaga Penelitian)
- Penggunaan pipa air sumur bor berdiameter kurang dari 2 inchi (5 sentimeter)
- Proses pengebora menggunakan tenaga manusia dan berada pada kedalaman 30 meter.
- Penggunaan air tanah kurang dari 9 meter kubik per hari
Aturan Penggunaan Air Tanah Dalam (Usaha)
- Mengajukan izin kepada SKPD terkait
- Pelaksanaan pengeboran dilakukan oleh perusahaan pengeboran air tanah dan mempunyai juru bor yang telah memiliki surat izin atau instansi pemerintah yang bergerak di bidang pengeboran air tanah yang telah memperoleh akreditasi
- Memasang meter air dan penyegelan yang dilakukan oleh petugas ESDM
- Memasang pila piezometer untuk pemantauan kedalaman muka air tanah
- Menyampaikan laporan hasil pengeboran berupa logging, konstruksi, dan uji pemompaan
- Melaporkan pelaksaanan UKL-UPL atau Amdal
- Memberikan ganti rugi yang ditimbulkan apabila ada kerugian pada masyarakat.
SUMBER: DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) WILAYAH SOLO Editor : Damianus Bram