Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo mengatakan, sampai saat ini DPRD belum melihat dokumen resmi putusan MA yang berisi pembatalan sita eksekusi lahan Sriwedari. Namun, putusan ini merupakan angin segar dalam menata Sriwedari.
"Secara resminya kan belum. Kalau memang benar seperti itu ya kami berharap pemkot bisa mengambil langkah stategis terkait dengan penataan kawasan Sriwedari," kata dia Jumat (7/10).
Budi memastikan DPRD siap menggelontorkan anggaran untuk mempercepat penataan kawasan Sriwedari jika kasasi itu benar seperti yang ramai diberitakan. Kemungkinan memasukkan anggaran penataan masih bisa dilakukan mengingat pembahasan RAPBD 2023 masih berlangsung.
"DPRD tentu akan mendukung itu. Saat ini kami masih dalam pembahasan RAPBD 2023 belum selesai. Kalau memungkinkan bisa dimasukkan untuk penataan Sriwedari ya akan kami bantu," papar Budi.
Dukungan anggaran diperlukan mengingat pekerjaan rumah pemkot masih banyak dalam menuntaskan penataan kawasan Sriwedari. Bukan hanya dalam penyelesaian masjidnya saja, bahkan sejumlah aset di dalam maupun di sekitar Sriwedari juga perlu ditata. Mulai dari Gedung Wayang Orang, segaran, area perkantoran, kios pedagang, dan sebagainya.
"Jika tidak selesai di satu tahun anggaran kan masih bisa berlanjut. Kalau obrolan ke sana memang belum ada, nanti tergantung tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," terang dia.
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Surakarta Suharsono menilai kasasi itu sudah mengadili pokok perkara perlawanan dengan mempertimbangkan dalil gugatan perlawanan dalam pokok perkara.
"Pertimbangan tersebut menyebut secara eksplisit bahwa objek eksekusi telah mengenai tanah hak pakai dengan pemegang hak pelawan (Pemkot Surakarta),” ujarnya.
Kemudian tanah objek eksekusi bekas hak reich eigendom 295 seluas 34 meter persegi yang sudah dikonversi menjadi hak guna bangunan yaitu hak guna bangunan (HGB) nomor 22 di mana hak tersebut sudah habis masa berlakunya dan ditolak permohonannya oleh negara. Kemudian menjadi tanah negara bebas dan telah diterbitkan beberap sertifikat hak pakai.
Atas pertimbangan tersebut maka sita eksekusi harus diangkat dan penetapan eksekusi dibatalkan. Artinya putusan yang dimohonkan eksekusi tidak bisa dilaksanakan.
"Sampai dunia ini runtuh tanah Sriwedari tidak bisa dieksekusi dan tetap menjadi hak etentitas rakyat Solo dengan hak pakai atas nama Pemkot Surakarta," beber Suharsono. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram