Kuasa hukum ahli waris Anwar Rachman mengatakan, status dua HP itu yang membuat munculnya surat Putusan MA No. 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari.
"Ini yang saat ini sedang akan kami tindaklanjuti. Kami terus memonitor laporan itu (mafia tanah). Sudah pemanggilan saksi dan sedang didalami pihak kepolisian. Jadi harapan kami laporan ini segera ditindaklanjuti. Agar terkuak kenapa sertifikat aspal (asli tapi palsu) itu bisa keluar. Sertifikat itu yang menghalang-halangi sita dari putusan terdahulu," paparnya.
Anwar masih bersikap santai meyikapi keluarnya putusan MA yang memenangkan pemkot. Putusan itu MA terkait perlawanan pemkot terhadap sita eksekusi, bukan tentang status kepemilikan tanah.
Ada dua gugatan yang diajukan pemkot ke MA. Pertama terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi. Permohonan kedua, agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.
"Nah, permohonan yang pertama itu ditolak oleh MA. Artinya eksekusi tetap jalan, nggak ada masaah. Yang diperintahkan adalah sita yang diangkat. Nanti itu bisa diangkat bersamaan dengan eksekusi. Selesai. Jadi tanpa adanya sita nggak ada masalah,” ungkap dia.
Anwar mengklaim, putusan hukum terkait status kepemilikan tanah Sriwedari dinilai sudah final dan mengikat. Disinggung soal Sudrajad Dimyati, anggota majelis hakim yang turut mengeluarkan putusan MA No. 2085 K/Pdt/2022 saat ini diamankan Komisi Pemberantanan Korupsi (KPK) karena kasus suap, Anwar enggan berkomentar. "No comment kalau masalah itu. Biar proses hukumnya jalan dulu, terus kasus suapnya mana saja," ujarnya.
Sekadar informasi, sengketa lahan Sriwedari antara ahli Waris Wiryodiningrat dengan Pemkot Surakarta telah terjadi sejak 50 tahun terakhir. Pada 2016 lalu muncul putusan hukum tetap atau inkracht terhadap tanah seluas 99.889 meter persegi itu yang dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat.
Putusan itu membuat Pemkot Surakarta kembali melakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah tersebut hingga akhirnya terbit putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022. Intinya membatalkan surat perintah sita eksekusi lahan Sriwedari. (atn/bun/dam) Editor : Damianus Bram