Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pemkot Tancap Gas Tata Kawasan Sriwedari, Lanjutkan Proyek Masjid, GWO, dan Segaran

Damianus Bram • Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:00 WIB
KURANG TERAWAT: Warga beristirahat di kawasan Plaza Sriwedari belum lama ini. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
KURANG TERAWAT: Warga beristirahat di kawasan Plaza Sriwedari belum lama ini. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
SOLO – Setelah kasasi Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, pemkot ancang-ancang menata kawasan Sriwedari. Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Gedung Wayang Orang, Grha Wisata Niaga, dan segaran bakal segera dilanjutkan.

"Tinggal dilanjutkan dan diproses lagi. Kan belum semua (selesai pembangunan). Menunggu proses selanjutnya," ujar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/10).

Dalam surat putusan kasasi MA disebutkan bahwa surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan. Putusan itu juga memerintahkan Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah Sriwedari.

"Apa keuntungan yang didapat dari putusan ini? Ada titik terang dan nanti dirapatkan lagi," imbuh dia.

Pemkot segera menyusun langkah untuk melanjutkan penataan kawasan Sriwedari. Sejumlah lokasi yang bakal dilanjutkan penataannya antara lain, Masjid Taman Sriwedari, Gedung Wayang Orang, Grha Wisata Niaga, dan Segararan Sriwedari.

Dengan demikian pembangunan masjid yang kini mangkrak itu dipastikan akan dilanjutkan. Kemudian rencana pembangunan gedung baru untuk pentas Wayang Orang Sriwedari juga akan dilakukan. Selain itu, Grha Wisata Niaga akan dibongkar untuk memberikan aksesbilitas yang lebih baik, sembari mengembalikan fungsi Segaran Sriwedari jadi seperti aslinya.

"Masjid dilanjutkan, gedung wayang orang harus diperbarui, graha wisata diratakan, dan segaran dikembalikan seperti asalnya. Itu saja simpel," beber Gibran.

Meski demikian, Gibran tidak akan tergesa-gesa dalam melanjutkan penataan kawasan Sriwedari. Meski DPRD juga sudah menyatakan sikap dan berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan.

"Pelan-pelan, yang jelas putusan kemarin sudah jadi titik terang untuk kita semua. Pak Kasno (Ketua Komisi III DPRD Surakarta YF Sukasno) kan juga langsung berstatemen, akan membantu melanjutkan pembangunan masjid. Tapi alon-alon ya, kita rapatkan dulu," terang wali kota.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surakarta Yeni Apriliawati mengatakan, rapat koordinasi sebagai tindak lanjut putusan MA tersebut sudah dilakukan. Meski begitu sampai saat ini pemkot belum menerima secara resmi salinan dari putusan MA.

"Yang jelas putusan sedang kami pelajari, seperti apa. Untuk menentukan langkah hukumnya pasti kami koordinasi dengan kuasa hukum. Kami kan punya kuasa hukum dari kejaksaan juga. Beberapa kali kami menanyakan ke pengadilan negeri juga belum menerima, coba nanti kami cek lagi. Kalau minggu kemarin kami belum terima, dari kuasa hukum kami juga belum terima," terang dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo siap mendukung upaya pemkot jika akan melanjutkan penataan kawasan Sriwedari. Dia menghitung masih memungkinkan untuk menambah anggaran penataan mengingat pembahasan RAPBD 2023 belum final.

"Saat ini pembahasan RAPBD 2023 belum selesai. Kalau memungkinkan memasukkan anggaran penataan Sriwedari ya akan kami bantu," kata dia. (ves/bun) Editor : Damianus Bram
#sengketa lahan sriwedari #Penataan Sriwedari #Masjid Taman Sriwedari #Lahan Sriwedari #Gedung Wayang Oran