Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pasca Putusan MA Menangkan Kasasi Pemkot, Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari Konsolidasi

Damianus Bram • Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:30 WIB
MANGKRAK: Suasana di dalam Masjid Sriwedari, yang belum selesai proses pembangunannya. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
MANGKRAK: Suasana di dalam Masjid Sriwedari, yang belum selesai proses pembangunannya. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO – Panitia pembangunan Masjid Taman Sriwedari sedikit lega setelah ada komitmen wali kota untuk melanjutkan proyek ini pasca turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pemkot. Selanjutnya akan dilakukan konsolidasi seluruh panitia untuk mambahas kelanjutan proyek ini.

“Panitia tentu menyambut baik putusan MA karena merupakan hasil upaya beberapa pihak, stakeholders, tokoh masyarakat, yang melakukan lobi, negosiasi, dan kajian terus menerus, terkait keluarnya putusan MA,” ujar Wakil Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Farid Sunarto.

Menurut Farid, keluarnya putusan MA itu menunjukkan yang selama ini dilakukan di tanah Sriwedari sudah on the track. Yang penting ke depan, bagaimana pembangunan Masjid Taman Sriwedari bisa segera dilanjutkan sesuai rencana yang sudah disusun.

“Ini ketua panitia (eks Wawali Achmad Purnomo) sedang menyusun langkah-langkah untuk konsolidasi kepanitiaan. Lagi mencari waktu, tapi yang jelas Pak Purnomo ini efektif melakukan konsolidasi, baik dengan pemkot maupun dengan panitia,” terang dia.

Farid juga menyinggung banyaknya anggota panitia pembangunan Masjid Taman Sriwedari yang sudah pensiun. Tapi, menurut dia, wali kota masih mengkaji kepanitiaan baru yang terdiri atas pejabat fungsional.

“Mungkin wali kota menunggu momentum yang tepat. Saat ini, barangkali momentum yang tepat itu. Tidak tahu nanti kebijakannya seperti apa. Apakah diikuti refresh panitia lama ke baru, atau bagaimana,” urainya.

Farid mengatakan, pihaknya tak akan merespons berlebihan situasi terkini. Yang pokok bagi panitia terkait kontraktor pembangunan masjid dan sumber pendanaan. Bagaimana dana yang menggantung bisa diperlancar untuk pembangunan.

“Masalah utama Masjid Taman Sriwedari pembiayaan. Kalau alokasi dana pemkot Rp 80 miliar di luar kemampuan kami. Sebab, ini menyangkut mekanisme yang diatur pengadaan barang dan jasa, mungkin atau tidak. Kami serahkan ahlinya saja,” sambung dia.

Farid merinci rencana awal pembangunan Masjid Taman Sriwedari membutuhkan dana Rp 165 miliar. Tapi kemudian ada tambahan kebutuhan dana Rp 28 miliar untuk landscape, pencahayaan atau super lighting, dan tambahan lain.

“Intinya rencana kebutuhan dana awal Rp 165 miliar ditambah Rp 28 miliar untuk tambahannya. Yang sudah terbayar Rp 54 miliar. Tapi ini kan perlu konsolidasi, apakah selama berhenti ada dana yang dialokasikan sesuai kontrak masing-masing,” urai dia.

Sekadar informasi, sengketa lahan Sriwedari antara ahli Waris Wiryodiningrat dengan Pemkot Surakarta telah terjadi sejak 50 tahun terakhir. Pada 2016 lalu muncul putusan hukum tetap atau inkracht terhadap tanah seluas 99.889 meter persegi itu yang dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat. Putusan itu membuat Pemkot Surakarta kembali melakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah tersebut hingga akhirnya terbit putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022. Intinya membatalkan surat perintah sita eksekusi lahan Sriwedari. (atn/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#sengketa lahan sriwedari #achmad purnomo #Panitia Pembangunan Masjid Taman Sriwedari #pembangunan Masjid Taman Sriwedari #Masjid Taman Sriwedari #mahkamah agung