Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DPRD Sidak Kasus Viral Pemotongan Gaji Pegawai Rumah Makan SS, sudah Sering Terjadi

Syahaamah Fikria • Jumat, 4 November 2022 | 04:44 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo Ginda Ferachtriawan saat berada di rumah makan Spesial Sambal, Kamis (3/11). (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo Ginda Ferachtriawan saat berada di rumah makan Spesial Sambal, Kamis (3/11). (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID - Pemotongan gaji yang dilakukan manajemen rumah makan Spesial Sambal (SS) yang tengah viral, ternyata tidak hanya kali ini saja terjadi. Beberapa tahun lalu juga sempat dirasakan para pegawainya.

Hal ini terungkap dari hasil sidak yang dilakukan anggota Komisi IV DPRD Kota Solo Ginda Ferachtriawan. Dia mendatangi SS cabang Manahan secara langsung, Kamis (3/11).  Hal ini menindaklanjuti adanya curhatan pegawai SS yang tidak dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya.

"Didapati fakta memang benar. Dari 30 pegawai, sebagian besar belum dibayarkan. Sehingga tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ginda.

"Padahal seharusnya setelah bekerja di sini, perusahaan harus segera membayarkan iuran tersebut. Karena itu hak dari pegawai. Ketika ada kecelakaan kerja, santunannya diambil dari situ. Kemudian seperti BSU (bantuan subsidi upah) ini, karena tidak didaftarkan mereka tidak mendapat haknya. Padahal kewajiban perusahaan atau unit usaha untuk membayar (iuran BPJS Ketenagakerjaan). Ini diatur dalam undang-undang. Apabila tidak dijalankan, tentu bisa dikenai sanksi," papar dia.

Ginda menjelaskan, temuannya di lokasi ini akan dikoordinasikan dengan OPD terkait. Yakni Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Solo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Solo.

"Kemungkinan fenomena serupa terjadi di tempat lain. Artinya sosialisasi masih kurang masif," ucap dia.

Adanya temuan ini dibenarkan Kepala Cabang SS Manahan Muhammad Hafid. Di rumah makan tempat dia memimpin, dari 30 pegawai, 50 persen lebih belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengakui aturan dari pusat memang seperti itu. Akan diberikan setelah 1 tahun bekerja di tempat ini. Sementara mayoritas yang bekerja di SS adalah anak-anak baru.

"Saya sendiri pengalaman, setelah setahun baru dapat BPJS Ketenagakerjaan. Untuk cabang sendiri memang tidak punya wewenang untuk menguatkan," jelas Hafid.

Disinggung soal pengurangan gaji bagi pegawai yang menerima BSU, Hafid menuturkan, itu bukan kali ini saja terjadi. Pada penyaluran BSU tahun lalu, setiap pegawai yang mendapat BSU juga dilakukan kebijakan pemotongan gaji. "Untuk tahun lalu saya lupa nominalnya," bebernya.

"Saat itu tidak ada gejolak, dan kami pegawai bisa menerimanya. Toh pemotongan ini nanti disalurkan untuk teman-teman yang tidak dapat BSU. Untuk pemotongan yang tahun ini belum ada edaran resmi sampai Solo, tapi sudah dengar infonya. Untuk nominalnya berapa, saya belum lihat karena gajiannya baru hari ini (kemarin)," pungkasnya. (atn/nik/ria)

  Editor : Syahaamah Fikria
#dprd solo #viral #rumah makan spesial sambal #pemotongan gaji #sidak