Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

UMK Solo Tinggal Tunggu Teken

Damianus Bram • Rabu, 30 November 2022 | 14:30 WIB
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (RADAR SOLO PHOTO)
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (RADAR SOLO PHOTO)
RADARSOLO.ID – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan segera menandatangi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023 paling lambat Rabu (30/11).

“Sudah ada angkanya. Tapi biar sidang pleno dulu ya. Jangan sebut dulu angkanya, tunggu dulu. Nanti segera saya tanda tangani,” kata Gibran jelang sidang pleno bersama Dewan Pengupahan, Selasa (29/11).

Apakah nominal UMK Solo 2023 lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng? Gibran enggan memberikan bocoran.

“Ada kenaikannya. Tapi nanti dulu. Jangan menyebut persenannya dulu. Pokok e mekanismenya bisa pakai Permenaker atau PP 36. Tunggu dulu,” ujar dia.

Diketahui, Pemprov Jateng baru saja mengumumkan nominal UMP 2023 yakni senilai Rp 1.958.169. Angka itu naik 8,01 persen dibanding UMP 2022 senilai Rp 1.812.935,00.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wahyu Rahadi optimistis kenaikan UMK Solo bisa menyentuh angka 100 persen. Oleh sebab itu dalam waktu dekat terdapat sejumlah pertemuan dengan pihak terkait meskipun UMP Jateng sudah digedok dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami masih optimis naik 10 persen karena tidak bertentangan dengan Permen No,18. Kalau yang di Solo nanti diputuskan tanggal 7 Desember,” terang dia. (ves/wa) Editor : Damianus Bram
#umk solo #upah minimum kota #Penetapan UMK Solo #Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka