Peneliti sejarah penyiaran Hari Wiryawan menyayangkan dibongkarnya Dalem Tumenggungan di Jalan Ronggowarsito No. 128, Timuran, Banjarsari ini. Karena memiliki sejarah penyiaran nasional, maka dia berharap agar pemkot mengambil alih aset itu dan membuatnya lebih bermanfaat dengan menjadikan museum penyiaran nasional.
Hari mengatakan, sebelumnya dia pernah mengusulkan ini berdasar hasil riset. Usulan itu dilakukan saat dia menjadi anggota KPID Jawa Tengah pada 2009 lalu kepada KPI pusat dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat itu dijabat oleh Muhammad Nuh. Sayang hingga peristiwa pembongkaran ini rencana itu belum terealisasi.
"Saya sudah mengusulkan ke berbagai pihak, kepada KPI, ke pemerintah provinsi, dan pusat, tapi tidak ada tanggapan yang berarti. Saya juga tidak tahu kenapa sejarah penyiaran kita tidak menarik bagi banyak orang," keluhnya.
Setelah tahu bangunan bersejarah itu dibongkar, Hari mengaku cukup kaget. Dia pun bisa memastikan pembongkaran tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pemerhati sejarah penyiaran nasional sekalipun banyak yang enggan menyuarakan kekecewaan itu.
"Saya dengar sudah dibongkar. Kemudian pemkot mengklarifikasi bahwa pembongkaran tersebut bertujuan untuk pemugaran namun memang belum koordinasi. Ya mudah-mudahan benar-benar mau direvitalisasi," harap dia.
Terpisah, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik aset Dalem Tumenggungan itu. Dia memastikan bahwa pemkot telah menginstruksikan penghentian aktivitas konstruksi sampai semua syarat sudah dipenuhi.
"Sudah ketemu saya (pemilik aset). Saat ini sudah dihentikan semua kegiatannya sampai bisa memenuhi kajiannya. Soal diusulkan jadi museum saya belum dengar, tapi peruntukannya bukan untuk itu. Langsung tanya ke pemilik saja," kata Gibran.
Hingga berita ini diturunkan, koran ini belum bisa menghubungi perwakilan pemilik aset Dalem Tumenggungan. Saat mencoba mengontak melalui sambungan telepon seluler tidak direspons.
Seperti diberitakan pembongkaran Pendapa Kepatihan Mangkunegaran atau Dalem Tumenggungan itu sempat menjadi polemik. Sebab, dalam plakat di area bangunan tertera bahwa bangunan itu merupakan cagar budaya. Hal ini juga ditegaskan pemkot. Meski sudah bersatatus milik pribadi, namun pembongkaran harus berkoordinasi dengan pemkot sebagai pengawas. Namun hal itu belum dilakukan dan tidak melalui kajian. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram