Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

PLTSa Putri Cempo: Jual Beli Listrik Tertunda

Damianus Bram • Senin, 13 Februari 2023 | 14:20 WIB
BERSTANDAR: Mesin-mesin pengolah sampah yang ada di PLTSa Putri Cempo. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
BERSTANDAR: Mesin-mesin pengolah sampah yang ada di PLTSa Putri Cempo. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Jual beli listrik antara Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo dengan pihak PLN mundur untuk beberapa saat, seiring proses komisioning yang tengah dilakukan. Oleh sebab itu jual beli yang sebelumnya direncanakan dimulai pada Desember tahun lalu, belum bisa dilakukan hingga hari ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta Kristiana Hariyanti mengatakan, operasional PLTSa harus mengantongi sertifikat layak operasional (SLO) dari PT PLN, sebagai pihak pembeli listrik.

Oleh sebab itu saat ini proses komisioning masih dilakukan sebagai syarat untuk mengeluarkan. "Proses komisioning ini dilakukan satu per satu dari delapan mesin yang ada di PLTSa, dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan," ungkapnya, Minggu (12/2/2023).

Saat ini delapan mesin sudah beroperasi untuk proses uji coba. Pihak PLN lah yang nantinya berwenang menerbitkan sertifikat layak operasional, apabila PLTSa sudah lolos uji coba dan dilanjutkan dengan jual beli listrik dari PLTSa kepada PLN.

"Jadwal komisioningnya Desember, tapi ada persyaratan untuk SLO, harus satu satu. Setelah SLO-nya terbit, PLN bisa membeli produksi listriknya," jelsnya.

Sebelumnya PT Solo Citra Metro Plasma Power menyatakan delapan mesin beroperasi penuh dan menghasilkan 8 megawatt listrik pada Desember 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 megawatt akan disalurkan ke PLN. Sisanya yakni 3 megawatt akan digunakan sendiri oleh PLTSa Putri Cempo.

"Sedang proses komisioning untuk SLO-nya. Tunggu saja ya," terang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming belum lama ini. (ves/nik/dam) Editor : Damianus Bram
#pembangkit listrik tenaga sampah #pln #Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming #PLTSa Putri Cempo #Jual Beli Listrik #DLH Kota Surakarta