Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Marak Kasus Pernikahan Dini, Kemenag Kota Surakarta Bakal Gelar Penyuluhan Rutin

Damianus Bram • Senin, 13 Februari 2023 | 14:50 WIB
Ilustrasi pernikahan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
Ilustrasi pernikahan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID - Maraknya kasus pernikahan dini di berbagai daerah, membuat kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta berencana menerjukan para pemuka agama ke madrasah dan sekolah untuk memberikan penyuluhan.

Peningkatan benteng agama bagi para siswa, diharapkan mampu mencegah terjadinya hal-hal negatif, salah satunya yang mejerungus pada pergaulan bebas.

Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Maskur mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan pernikahan dini dari madrasah-madrasah yang ada di Kota Bengawan. Pihaknya menilai, hal tersebut dikarenakan madrasah memiliki benteng agama yang lebih kuat dibandingkan dengan sekolah pada umumnya. Perbaikan tata kelola secara rutin pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

“Kami jamin jika kasus pernikahan dini di Solo itu tidak ada yang dari madrasah. Karena di madrasah antara putra dan putri sudah dipisah.Tidak ada yang duduk satu bangku dengan lawan jenis. Ini memang bagian dari budaya dan pendekatan agama untuk mencegah itu semua,” ungkapnya.

pihaknya juga mengatakan, bakal kembali memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama dan Kemenag yang erat kaitannya dengan pernikahan. Salah satunya terkait perizinan pernikahan dibawah umur karena berbagai alasan yang menjadikannya sebagai pernikahan dini.

Hidayat juga menyebutkan, bahwa pernikahan dini dapat menimbulkan problematika kedepannya, di antaranya masalah kesehatan ibu dan anak, juga terkait pendidikan sang anak di masa depannya.

“Penikahan dini banyak memberikan dampak, seperti terjadinya perceraian dini, pengasuhan yang tidak sempurna, dan juga berpotensi melahirkan keluarga-keluarga stunting. Selian itu, nak hasil hubungan pernikahan dini bila sudah terlanjur lahir, maka akan menimbulkan masalah baru dengan pencatatan maupun lainnya,” ungkapnya.

Psikolog PUSPAGA DP3AP2 Surakarta Ranita Widyawati mengatakan, rendahnya pengetahuan mengenai pendidikan seks sedari dini merupakan salah satu mengapa remaja melakukan seks bebas saat ini. Jika pendidikan seks tidak diajarkan sedari dini pada saat anak-anak, maka besar kemungkinan akan terjadi pergaulan bebas, seks bebas, pemerkosaan, hamil diluar nikah, aborsi, dan pelanggaran-pelanggaran nilai-nilai moral lainnya.

“Upaya yang kami lakukan untuk meminimalisir hal tersebut terjadi, yakni dengan melakukan gerakana sosialisasi sek education ke sekolah-sekolah hingga ke kelurahan. Kami juga ada duta genre yang untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya sex educadion, ” ucapnya.

Ranita menyebutkan banyak dampak negatif dari pernikahan dini. Diantaranya, kematangan emosi dan sosial anak yang belum sepenuhnya matang sering kali akan menimbulkan KDRT maupun perceraian. Dari segi kesiapan fisik, pernikahan dini akan menimbulkan stunting.

Dari sisi kesiapan ekonomi anak juga masih belum sepenuhnya siap untuk mencukupi kebutuhan anak dan keluarganya. Kebanyakan, anak yang mengajukan pernikahan dini memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi menengah kebawah.

“Maka saat ada yang mengajukan konsultasi pada kami, mereka kami berikan bekal bagaimana mengontrol emosi dan sosialnya. Mereka juga minim sekali pengetahuannya tentang hak dan kewajiban dalam berkeluarga dan pemahaman tentang peran gender, jadi menikah itu memang harus benar-benar siap,” jelas Ranita.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Surakarta selama tahun 2022 terdapat 101 anak yang mengajukan pernikahan dini. Berbagai alasan diajukan, mulai dari karena hamil duluan, anak sudah lahir dan sudah siap nikah. Tingkat pendidikan mereka pun hanya sampai jenjang SMA bahkan SD dengan rincian 21 lulus SD, 53 SMP dan 27 SMA.(ian/nik/dam) Editor : Damianus Bram
#kasus pernikahan dini #Pendidikan Seks #pernikahan dini #Kemenag Kota Surakarta #Penyuluhan Bagi Pelajar