Kendaraan dari arah barat (Colomadu) dihentikan petugas. Setelah itu mereka diminta menunjukkan administrasi kendaraan. Yang lolos, diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sedangkan yang bermasalah langsung diarahkan petugas kelokasi penilangan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Surakarta Henry Satya Negara menjelaskan kegiatan ini rutin dilakukan guna menertibkan angkutan barang yang kerap melakukan pelanggaran.
”Jadi kami menggandeng kepolisian mapun denpom,” ujarnya.
Henry menjelaskan, total ada 200 kendaraan dihentikan petugas, 17 kendaraan di antaranya ditindak petugas. ”Paling banyak karena ODOL, kemudian uji KIRnya mati selama satu tahun lebih. Ada juga yang tidak membawa SIM maupun STNK. Itu ranah dari kepolisian,” imbuh Henry.
Henry menambahkan, untuk kendaraan yang membawa muatan melebihi batas, maka diberi sanksi tilang. Sedangkan yang dimensinya melebihi aturan, maka diminta mengembalikan kembali ke ukuran awal. ”Kalau tidak, jangan harap bisa uji KIR,” ujarnya.
Untuk kendaraan yang mati uji KIR-nya, lanjut dia, diminta mengurus di kantor Dishub terdekat. ”Sebab ini urusanya untuk menilai apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak. Kalau tidak layakkan berbahya tentunya,” tandas Henry. (atn/adi/dam) Editor : Damianus Bram