Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Child Grooming, Modus Baru Predator Anak

Damianus Bram • Jumat, 3 Maret 2023 | 15:10 WIB
Ilustrasi Child Grooming (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
Ilustrasi Child Grooming (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang masih sering terjadi sampai saat ini. Banyak modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korbanya. Salah satunya dengan berpura-pura menjadi kekasih, mentor, dan figur yang diidolakan anak atau biasa disebut child grooming.

Berdasarkan data Yayasan Kakak Surakarta, pada 2022, terdapat 35 kasus pelecehan seksual pada anak di eks Karesidenan Surakarta. Terdapat dua tipe pelecehan seksual, yakni kekerasan seksual dan eksploitasi seksual.  Eksploitasi seksual anak menjadi salah satu bentuk pelecehan seksual di mana tujuan utama untuk mendapatkan finansial. Adapun modus utama pelaku pelecehan seksual pada anak dilakukan dengan iming-iming 'PDKT' alias pendekatan (child grooming).

“Dari 35 kasus pelecehan seksual anak, kebanyakan memang modusnya dengan model PDKT dan dilakukan oleh orang terdekatnya. Kategori anak di sini, mereka yang berusia di bawah 18. Itu masih digolongkan usia anak,” ujar Ketua Yayasan Kaka Surakarta Shoim Sahriyati, Kamis (2/3/2023).

Child grooming merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja di bawah umur. Tujuan child grooming untuk memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan korban. Bahkan seorang groomer bisa muncul dari lingkungan keluarga sendiri.

Jenis hubungan yang dibangun oleh seorang groomer bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh sang anak. Biasanya groomer memiliki beragam taktik ketika menjalankan aksinya. Mulai berpura-pura menjadi menjadi kawan sebaya, memberikan hadiah, mengajak jalan-jalan, memberi perhatian atau memberi nasihat. Namun modus groomer memang sulit disadari oleh korbannya.

Child grooming juga sering terjadi di platform media sosial, e-mail, WhatsApp, atau media lainnya. Berdasarkan temuan Yayasan Kakak, 80 persen lebih pelecehan seksual pada anak dipengaruhi oleh penggunaan media sosial.

“Kebanyakan anak-anak ini melihat hal porno di media sosial, kemudian terpengaruh untuk mencobanya. Lewat media sosial, para pelaku juga sering meluncurkan modusnya. Maka di sini peran keluarga sangat penting untuk memantau dan mendampingi penggunaan media sosial anak,” imbuhnya.

Shoim Sahriyati menyebutkan, pelecehan seksual pada anak memiliki dampak yang beragam bagi korban. Bahkan yang paling parah dapat mengakibatkan meninggal dunia. Belajar dari kasus yang pernah terjadi di Kota Solo, soal kasus siswa SMP yang dibunuh akibat dampak buruk media sosial. Banyak masyarakat yang menilai buruk dan menghakimi korban. Namuan, Shoim menilai, hal tersebut bukan sepenuhnya salah dari anak.

“Anak itu sebenarnya menjadi korban. Kita juga harus tahu apa latar belakang anak bisa sampai pada tahap itu. Anak usia 18 tahun itu belum bisa secara sempurna membedakan benar dan salah, sehingga masih menjadi tanggung jawab keluarga,” jelasnya.

Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual pada anak bisa terjadi. Pertama, keluarga harus menjadi benteng pertama bagi anak agar tidak terjerumus oleh tipu daya pelaku melalui child grooming. Kedua, pihak sekolah juga mempunyai peran penting untuk mengajarkan pada anak hal-hal yang mengarah pada kejahatan pelecehan seksual.

“Paling utama sebenarnya bisa dilakukan dengan model pendekatan teman sebaya. Kadang anak itu sungkan untuk bicara pada keluarganya atau gurunya. Tetapi kalau dengan temannya bisa lebih terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Surakarta selama 2022 terdapat 101 anak yang mengajukan pernikahan dini. Berbagai alasan diajukan. Mulai dari karena hamil duluan, anak sudah lahir dan sudah siap nikah. Tingkat pendidikan mereka pun hanya sampai jenjang SMA bahkan SD dengan rincian 21 lulus SD, 53 SMP dan 27 SMA.

“Dari 101 itu yang hamil duluan sebanyak 75 anak, enam lainnya sudah lahir duluan, dan mayoritas masih sekolah. Ini bisa terjadi akibat dari pelecehan seksual, karena banyak yang mengaku tidak memahami seks education atau,” ujar Psikolog Puspaga DP3AP2 Surakarta Ranita Widyawati.

Selain remaja yang minim pengetahuan tentang pendidikan seks, kurangnya pengawasan dari orang tua tentang penggunaan media massa juga menjadi pemicu utama. Pengaruh penggunaan media sosial yang tidak semestinya juga menjadi salah satu faktor pemicu pelanggaran-pelanggaran nilai-nilai moral lainnya. Tak sedikit yang juga menjerungus pada pergaulan bahkan tak sedikit remaja yang hamil diluar nikah dan melakukan tindakan asusila.

“Pernah beberapa kami ajak ngobrol, dia mengaku tidak tahu kalau berbuat seperti itu akan hamil. Mungkin bagi kita itu sepele, tetapi bagi orang yang benar-benar tidak tahu itu pasti berdampak fatal,” imbuhnya. (ian/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#Child Grooming #kekerasan seksual #pelecehan seksual #eksploitasi seksual #predator anak #Yayasan Kakak Surakarta