Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Fenomena Stunting dan Pernikahan Dini Ganjal Solo Jadi Kota Layak Anak 

Damianus Bram • Selasa, 7 Maret 2023 | 14:00 WIB
BERI ARAHAN: Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat melakukan sosialisasi tentang stunting ke masyarakat, kemarin. (SEPTIAN REFVINDA ARGIANDINI/RADAR SOLO)
BERI ARAHAN: Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat melakukan sosialisasi tentang stunting ke masyarakat, kemarin. (SEPTIAN REFVINDA ARGIANDINI/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Fenomena stunting dan pernikahan dini di Kota Solo menjadi salah satu penghambat terwujudnya status kota layak anak. Pemkot berupanya menekan angka stunting menjadi nol dan mengurangi angka pernikahan anak di bawah umur yang masih marak hingga saat ini.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta, sedikitnya ada 788 anak dinyatakan stunting pada 2022 lalu. Jumlah itu lebih parah dari tahun sebelumnya. Salah satu faktor pemicu kelahiran di masa pandemi.

"Ini harus diselesaikan untuk menjadi kota layak anak. Dari sisi internal kami kuatkan fungsi keluarga, tapi dari sisi ekonomi juga perlu dikuatkan. Agar gizi anak terpenuhi," terang Kepala DP3AP2KB Surakarta Purwanti, Senin (6/3).

Dia mengakui fenomena stunting pada anak bersifat dinamis. Terlebih selama pandemi Covid-19 melanda selama dua tahun. Puskesmas yang belum bisa beroperasi maksimal jadi salah satu faktor pemicunya.

"Naik karena 2021 masih pandemi. Parameternya karena posyandu juga belum banyak yang buka dan penimbangan masih door to door sehingga belum optimal," hemat dia.

Selain masalah stunting, fenomena lain yang menghambat status kota layak anak adalah kasus pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini. Fenomena ini tersebar di setiap kecamatan di Kota Bengawan. Pemkot mencatat sedikitnya ada 10 kasus pernikahan medio Januari-Februari ini. Sementara pada 2022 lalu totalnya ada 102 pernikahan anak.

"Tiap kecamatan ada kasus pernikahan usia anak. Ini jadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama untuk melakukan pencegahan pernikahan di bawah usia minimal. Dua bulan ini saja sudah 10 kasus. Rata-rata SMP, tapi ada yang tidak lulus SMA. Usia 16-18 tahun," beber Purwanti.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengakui, fenomena stunting dan pernikahan dini masih jadi PR besar yang perlu dituntaskan oleh pemerintah. Untuk mencapai kota layak anak, dia meminta seluruh jajarannya bisa menekan kasus stunting jadi nol kasus. Dan bersamaan juga berupaya menekan fenomena pernikahan usia dini.

"Paling penting stunting bisa nol. Pernikahan dini bisa dikurangi (untuk jadi kota layak anak). Tadi sudah komitmen. Masih banyak nanti kita tindak lanjuti," tegas Gibran. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#KLA #stunting #Kasus Stunting #DP3AP2KB Kota Surakarta #pernikahan dini #kota layak anak #Kasus Stunting di Solo