Ditemui di Balai Kota Surakarta, Gibran meminta masyarakat menunggu tentang kejelasan Raperda Internalisasi Nilai Pancasila tersebut. Khususnya terkait detail aturan dan penerapan kedepannya mengingat masih dalam masa perumusan. "Ya tunggu sek ya, kan masih perencanaan," kata dia, Senin (6/3/2023).
Sejumlah hal dalam raperda tersebut adalah diputarnya lagu Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi di seluruh instansi pemerintah maupun swasta. Aturan ini juga berlaku di lembaga pendidikan seperti sekolah, bedanya hanya pada penyesuaian waktu saja dengan pertimbangan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. "Iya nang kene uwes to (di lingkup Pemerintah Kota Surakarta sudah dilakukan, Red). Bagus mendukung penuh," beber Gibran.
Seiring perjalanan waktu, raperda itu mendapat sejumlah masukkan seperti usulan penambahan pemutaran lagu-lagu nasional lain secara berkesinambungan, hingga penambahan detail aturan turunannya agar lebih mudah diimplementasikan di tengah masyarakat.
"Berlaku umum? Ya monggo. Perlu dirutinkan lagi untuk mendengarkan, berdiri, dan ikut menyanyi," hemat Wali Kota. (ves/dam) Editor : Damianus Bram