Menurut hasil riset Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) Kota Surakarta, jumlah perokok anak setiap tahun di Solo Raya semakin meningkat. Dari 100 responden anak, didapatkan data bahwa anak mulai merokok sejak duduk di kelas VI SD. Mayoritas mengenal rokok dari pengaruh iklan, lingkungan dan keluarga.
“Konsep anak itu meniru apa yang mereka lihat. Apalagi meniru sosok yang mereka idolakan seperti bapaknya atau melihat orang lain merokok. Maka, itu menjadi pemicu terbesar anak bisa menjadi perokok. Dan kebanyakan hasil survei kami anak mulai merokok di kelas VI SD,” beber Direktur Yayasan Kakak Kota Surakarta Shoim Sahriyati, Senin (20/3).
Tak hanya itu, Shoim juga menyoroti banyak sekolah belum 100 persen menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Hal itu ditunjukkan dengan masih ditemukan puntung rokok di lingkungan sekolah.
Dalam waktu dekat, Yayasan Kakak berencana untuk memotret implementasi KTR di sekolah dengan tiga indikator. Pertama, masih ditemukannya asap rokok di lingkungan sekolah. Kedua, ada tidak puntung rokok di lingkungan sekolah. Ketiga, anak pernah atau tidak melihat sendiri pelaku perokok di sekolah.
“Kami akan memotret itu dan mendesak dinas pendidikan agar bisa melakukan langkah-langkah preventif yang tegas. Jika selama ini yang tidak boleh merokok muridnya, maka juga harus ada tindakan tegas untuk guru yang masih merokok di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Adapun, KTR di lingkungan sekolah terbagi menjadi tiga ranah. Yakni, tidak boleh ada produksi rokok yang dekat dengan sekolah. Larangan ada pemasangan iklan minimal 200 meter dari lingkungn sekolah. Kemudian, sekolah harus bebas dari puntung rokok. Berdasarkan data, masih ditemukan guru-guru sekolah yang masih merokok di lingkungan sekolah.
“Maka kami ingin buat SOP (standar operasional prosedure) penanganan KTR di sekolah. Kalau guru lapornya ke mana? Kalau anak melihat gurunya merokok lapornya ke mana? Itu yang ingin kami rancang,” ungkapnya.
Menurut Shoim, jika membicarakan perokok anak, maka tidak lepas dengan isu tembakau Indonesia. Sekitar 4,5 triliun filter rokok mencemari lautan, sungai, trotoar kota, taman, tanah, dan pantai kita setiap tahun. Sekitar 4,5 triliun filter rokok mencemari lautan, sungai, trotoar kota, taman, tanah, dan pantai kita setiap tahun.
“Maka dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi produk tembakau ini bukan saja mengancam kesehatan anak. Tapi juga mengancam bumi yang akan kita wariskan pada anak kita. Untuk itu, kami mendorong semua regulasi yang kuat dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau ini,” tegas Shoim.
Tidak hanya itu, kenaikan jumlah perokok dewasa dan anak di Indonesia membutuhkan peran dari banyak pihak. Perlu ada penegas untuk memperkuat dukungan dan peran dari berbagai pihak dalam melakukan advokasi kebijakan pengendalian tembakau.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Kelik Wardiono menambahkan, generasi muda saat ini diharapkan bisa memantik kesadaran akan pentingnya pengendalian produk tembakau. Bahaya konsumsi produk tembakau bagi kesehatan hingga perlunya peran mendorong regulasi pengendalian tembakau. Baik pada tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Mahasiswa diharapkan untuk bersama-sama mendukung pengendalian produk tembakau di daerah-daerah seluruh Indonesia. Mereka harus belajar banyak tentang advokasi dan hukum pengendalian produk tembakau. Dan ke depan generasi muda ini bisa menjadi agent of change agar Indonesia lebih sehat dan kompetitif," kata Kelik. (ian/bun/ria)
Editor : Syahaamah Fikria