Human error seperti pengemudi mengantuk, kurang konsentrasi, lelah, kendaraan over speed, tabrak belakang truk karena lambat menjadi salah satu penyebab laka. Namun ada pula kecelakaan karena adanya kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan, ban pecah. "Jadi saya berharap agar Kementerian Perindustrian dan Apindo memiliki empati dengan keselamatan lalu lintas," ujarnya.
Dari data yang Djoko himpun, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi. Dari kondisi tersebut sudah seharusnya mekanisme perolehan surat ijin mengemudi (SIM) dibenahi. Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi.
"Sekolah mengemudi yang benar-benar kredibel, yang mengajarkan tata cara mengemudi yang selamat, sopan, taat aturan, dan sebagainya. Jika mekanisme perolehan SIM yang melalui sekolah mengemudi sudah mengajarkan dan menanamkan perilaku mengemudi yang baik, sehingga pengemudi memahami kemampuannya termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi," urai Djoko.
Berdasarkan data dan fakta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27 ribu jiwa, atau setara 3-4 orang meninggal per jam.
Sedangkan jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, kemudian tahun 2018 mencapai 29.083 jiwa, tahun 2019 sebesar 25.871 jiwa, tahun 2020 sebanyak 23.529 jiwa dan tahun 2021 mencapai 25.288 jiwa
Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas usia produktif sebesar 80 persen, yaitu pada rentan umur 5 tahun – 59 tahun. Dampaknya dapat meningkatkan kemiskinan. Sementara korban kecelakaan usia 0 – 14 tahun sekitar 9 persen dan usia di atas 60 tahun berkisar 11 persen.
Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 448 triliun – 470 triliun, 2,9 persen–3,1 persen PDB. Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 107.968 kejadian, tahun 2019 116.411 kejadian, tahun 2020 100.028 kejadian dan tahun 2021 103.645 kejadian.
"Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang 12 persen angkutan orang bus 8 persen, mobil penumpang 3 persen, tidak bermotor 2 persen dan lain-lain 2 persen," papar dia.
Jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km tertinggi. Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban.
"Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia. Data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi tertinggi karena melampaui batas kecepatan 34 persen. Berikutnya, ceroboh saat berkendara 32 persen, kondisi awal kendaraan 17 persen, melanggar lalu lintas 7 persen, melakukan aktivitas lain 6 persen, dan gagal memberi isyarat 4 persen," papar dia.
Untuk itu, Djoko mengatakan, sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan.
"Terkait itu agar pengendara memastikan betul kesiapan fisiknya sebelum berkendara. Jika merasa lelah, pengemudi harus beristirahat, bukan malah meminum suplemen tambahan agar bisa bertahan mengemudi," papar dia.
"kondisi itu akan merusak kondisi tubuh. Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan," imbuh Djoko.
Lebih lanjut, Untuk perjalanan lebih dari 8 jam, disarankan ada dua pengemudi yang bisa bergantian. Satu pengemudi hanya boleh menyetir secara terus-menerus maksimal selama 4 jam. Setelah 4 jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain.
Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari 4 jam. Selain karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang, terkadang mereka juga tidak bisa menolak permintaan juragannya supaya bisa cepat sampai. Padahal, sopir hanya tidur 15 menit saja, lalu cuci muka terus melanjutkan perjalanan sudah aman untuk melanjutkan perjalanan.
"Pemerintah menyiapkan fasilitas istirahat yang layak untuk para sopir di sejumlah tempat, misalnya rest area atau tempat istirahat, ataupun tempat wisata. Jika sopir mendapatkan istirahat yang layak dan berkualitas, risiko kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal bisa ditekan," ungkap Djoko.
Selain memastikan tubuh pengemudi dalam kondisi prima, kondisi kendaraan juga harus dipastikan laik jalan. Tekanan angin dan kondisi ban harus dicek sebelum kendaraan dijalankan. Bahan bakar juga dianjurkan diisi penuh sebelum perjalanan. Aktivitas mengantre pengisian bahan bakar juga bisa memicu kelelahan pengemudi
Faktor penyebab fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas adalah tak tersedianya rear underrun protection (RUP) atau perisai kolong belakang pada truk. Semestinya, semua truk besar dipasangi RUP sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pemilik truk seharusnya memahami ini sebagai upaya menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan tabrak belakang yang kerap melibatkan truk besar.
Perisai kolong belakang berfungsi layaknya bumper. Saat ditabrak dari belakang, kendaraan yang menabrak tidak akan tergelincir masuk ke kolong truk karena tertahan oleh bumper tersebut. Kondisi ini memberikan kesempatan airbag atau kantong udara pada mobil mengembang dan menyelamatkan penumpang
Upaya meningkatkan keselamatan berkendara juga dikembangkan industri otomotif lewat fitur-fitur keselamatan aktif. Sejumlah produsen mengembangkan sensor atau radar yang mampu mendeteksi obyek di depan kendaraan yang tengah melaju.
Tidak hanya mengirim sinyal kepada pengemudi, keberadaan sensor itu beberapa di antaranya juga aktif membantu pengereman agar mobil tidak menabrak obyek di depannya. Sayang, teknologi ini rata-rata hanya disematkan di mobil-mobil premium. (atn/dam) Editor : Damianus Bram