RADARSOLO.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo mencatat sebanyak 38 aduan tentang tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti.
Kepala Disnaker Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan, untuk jumlah aduan yang masuk terkait THR hingga saat ini sebanyak 38 aduan.
"Namun demikian, sudah kami tindak lanjuti dan dijawab permasalahannya,” kata Widyastuti.
Dia mengatakan, untuk aduan yang masuk tersebut, di antaranya terkait THR yang diberikan secara cicil, besaran THR yang tidak sesuai dengan aturan satu kali gaji, dan mekanisme pembayaran.
"Sejauh ini yang paling banyak terkait besaran THR. Ya kalau ketentuan kan satu kali gaji untuk THR, namun ada yang diberikan kurang. Mereka menganggap kurang. Kalau disesuaikan dengan aturan selama dia kerja kurang dari satu tahun kan pembagi adalah bulan kerja, jadi pemahaman yang mungkin belum,” papar Widyastuti.
Selain itu, ada pula pembayaran THR yang kurang dari seharusnya. Dengan alasan kondisi perusahaan belum kembali normal usai terdampak pandemi Covid-19.
”Apabila nanti masih ada yang belum bisa diatasi jadi ranahnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Jadi kami juga akan melaporkan ke sana setelah ada proses mediasi dan klarifikasi dari kami,” papar dia.
Menurut dia, sejauh ini sudah ada dua laporan kaitannya dengan pembayaran THR secara dicicil yang ditindaklanjuti Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
”Namun dua ini sudah dikuatkan dengan kesepakatan bipartit antara pekerja dengan perusahaan,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan pengawasan pembayaran THR oleh perusahaan swasta.
”Yang jelas, kami monitoring ke perusahaan-perusahaan swasta,” ucap Gibran.
Dia juga berupaya memastikan pemberian THR dilakukan tepat waktu dan tidak ada yang dicicil. Terkait hal itu, sejauh ini belum ada sikap keberatan dari perusahaan mengenai pembayaran THR.
"Yang pasti jangan dicicil ya,” ujar Gibran. (antara/ria) Editor : Syahaamah Fikria