Siapa saja, tidak peduli usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi, atau latar belakang budayanya, bisa menjadi korban kekerasan sekesual. Namun harus diakui, perempuan secara signifikan masuk risiko tinggi (risti) menjadi korban.
Temuan kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, menambah kuat tiga dosa besar pendidikan. Data Komiten Nasional (Komnas) Perempuan, jumlah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan periode 2015-2021, mayoritas terjadi di perguruan tinggi atau universitas.
“Selama periode tersebut, ada 35 laporan kekerasan seksual yang masuk ke Komnas Perempuan. Dan itu terjadi di perguruan tinggi,” ungkap Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi (Kemendikbudristek), kekerasan terhadap perempuan hingga akhir 2021 mencapai 2.500 kasus. Melampaui catatan di 2020, yang hanya 2.400 kasus.
Ironisnya lagi, mayoritas korban memilih diam. Tidak melaporkan ke pihak berwajib. Karena korban akan merasa dikucilkan, malu, serta takut dicap perempuan pezina.
“Jadi kalau dilihat kekerasan seksual di lingkungan kampus itu makin meningkat. Maka perlu Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), yang bertugas menghentikan rantai kekerasan seksual,” imbuh Jamal.
Mayoritas korban kekerasan seksual adalah mahasiswi. Inilah yang melandasi Mendikbudristek menerbitkan aturan tentang PPKS. Sebagai upaya menghapus tiga dosa besar di lingkungan pendidikan. Yakni terkait intoleransi, perundungan atau bullying, serta kekerasan.
“Ini untuk menangani kasus kekerasan di kampus secara cepat dan tepat. Mari bersama-sama mengambil peran untuk memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus,” papar Jamal.
Banyak dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual. Terutama dampak psikologis korban. Tak jarang menimbulkan trauma mendalam. Selain itu, stres yang akan mengganggu fungsi dan perkembangan otaknya.
Potensi lainnya, yakni dampak fisik terhadap korban. Salah satunya terjangkit penyakit menular seksual (PMS).
“Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian,” sambung psikolog Puspaga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Solo Ranita Widyawati.
Selanjutnya dampak sosial. Korbannya sering dikucilkan dalam kehidupan sosial. Hal yang seharusnya dihindari, karena korban butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit. Semua tak lepas dari minimnya pengetahuan tentang pendidikan seksual, serta kurangnya pengawasan dari orang tua.
Selain itu, pengaruh penggunaan media sosial (medsos) untuk mengakses konten pornografi, juga menjadi salah satu faktor pemicu kekerasan seksual. Tak sedikit yang terjerumus pergaulan bebas. Bahkan sampai hamil di luar nikah hingga tindakan asusila.
“Pernah beberapa kami ajak ngobrol, ada anak tidak tahu perbuatan seperti itu bisa menyebabkan kehamilan. Mungkin bagi orang dewasa itu sepele. Tetapi bagi orang yang benar-benar tidak tahu, dampaknya fatal,” bebernya. (ian/fer/ria)
Editor : Syahaamah Fikria