Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Naik, Didominasi Ulah Eks Kekasih

Damianus Bram • Selasa, 2 Mei 2023 | 14:10 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
Ilustrasi kekerasan anak. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Solo semakin marak. Kasusnya meningkat signifikan jika dibandingkan 2021. Yang membuat lebih prihatin, mayoritas pelaku merupakan keluarga, orang dekat korban ataupun orang yang dikenal korban.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Kota Surakarta, pada 2021 tercatat 59 kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Solo. Kasus ini meningkat menjadi 69 pada 2022.

Ketua Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Surakarta Siti Dariyatini membeberkan, banyak kasus aduan kekerasan seksual yang datang dari masyarakat umum. Salah satu yang paling banyak dilakukan yakni pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan kekasih ataupun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Aduan terkait penyebaran foto dan video yang tidak semestinya oleh mantan pacar menjadi aduan yang paling sering kami terima. Di sisi lain, aduan KDRT juga masih banyak yang masuk,” bebernya.

Berdasarkan data Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta, terdapat 17 aduan pelecehan seksual dan 42 kasus KDRT pada 2021. Sedangkan 2022, aduan cenderung melonjak, dengan 25 kasus pelecehan seksual dan 44 kasus KDRT.

“Sedangkan untuk kasu tahun 2023, sampai bulan April sudah tercatat, 18 kasus pelecehan seksual dan 11 kasus KDRT,” ungkapnya.

Siti juga menjelaskan, di samping tidak mendapatkan dukungan dari publik, korban kekerasan seksual juga rentan dikriminalisasi dengan pencemaran nama baik. Hal ini disebabkan seringkali kekerasan seksual dan KDRT terjadi di tempat-tempat tertutup sehingga minim bukti dan saksi. Jadi kemudian akan sangat mudah diserang oleh pelaku dengan pencemaran nama baik.

“Perlu juga di tekanan untuk masyarakat secara umum agar korban itu berani untuk melapor dan speak up agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual atau KDRT yang dialami oleh anak atau perempuan lainnya. Dengan begitu rantai hitam kekerasan seksual dan KDRT dan itu bisa berhenti,” tegasnya.

Ketua Yayasan Kakak Surakarta Shoim Sahriyati menyampaikan, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan keamanan dan rasa aman bagi para korban pelecehan seksual. Para korban pelecehan seksual dan KDRT perlu mendapatkan pendampingan yang cepat dan tetap.

Pertama, kasus pelecehan seksual bagi anak harus mempunyai sistem yang cepat. Sehingga bagi siapapun pelapornya dapat dengan cepat direspon oleh pemerintah atau dinas terkait. Kedua, pemerintah harus menjamin keamanan identitas korban. Ketiga, pemerintah harus memberikan dan menjamin keuntungan bagi korban yang melapor.

“Jadi dari kasus yang saat ini sedang terjadi harus dijamin apa keuntungan bagi korban setelah melapor. Kejahatan seksual kebanyakan memang modusnya dengan model pendekatan atau PDKT istilahnya, dan biasanya dilakukan oleh orang terdekatnya,” jelas Shoim.

Dia juga menekankan, rehabilitasi bagi korban pelecehan seksual terutama anak-anak itu sangat perlu dilakukan. Anak harus didampingi agar bisa kembali pulih. Pendampingan diberikan dengan tujuan agar tidak mempengaruhi perilaku dia di kemudian hari.

“Seberapa besar pengaruhnya bagi korban, dalam hal ini anak-anak itu kita tidak tahu. Maka sangat perlu untuk dilakukan pendampingan tersebut dengan orang yang memiliki keahlian di bidangnya,” imbuhnya.

Menurut dia,  dampak yang ditimbulkan pelaku kejahatan seksual menyangkut masa depan dan psikologis para korban. Maka perlu diberikan hukuman yang setimpal. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.

“Para pelaku kejahatan seksual ini, perlu mendapatkan hukum yang berat sehingga membuatnya jera,” tegasnya. (ian/bun/dam)

PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA SOLO























































Tahun 2021



Jenis Kasus



Perempuan



Anak-Anak



Jumlah


Pelecehan Seksual 1 16 17
KDRT 19 23 42

Tahun 2022


Pelecehan Seksual 6 19 25
KDRT 26 18 44

Tahun 2023


Pelecehan Seksual 5 13 18
KDRT 6 5 11

 

Sumber: UPT PTPA SURAKARTA Editor : Damianus Bram
#Kekerasan Seksual Anak #kekerasan seksual #kekerasan #pelecehan seksual #Kekerasan Perempuan dan Anak #kdrt