Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satpol PP bersama Dishub Kota Surakarta Getol Lakukan Penegakan Perda, Jukir Nakal Diamankan

Damianus Bram • Rabu, 17 Mei 2023 | 14:00 WIB
BIAR KAPOK: Satpol PP bersama Dishub Kota Surakarta melakukan penindakan terhadap parkir liar di kawasan Pasar Gede. (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO)
BIAR KAPOK: Satpol PP bersama Dishub Kota Surakarta melakukan penindakan terhadap parkir liar di kawasan Pasar Gede. (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM – Satpol PP beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta gencar melakukan penertiban pelanggaran perparkiran di sejumlah objek wisata. Ini dilakukan mengingat sempat jadi sorotan publik. Salah satu yang jadi perhatian adalah aktivitas parkir liar dan tarikan retribusi parkir di atas ketentuan.

Usai menindak sejumlah aktivitas parkir liar di sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed, belum lama ini penertiban serupa juga dilakukan di sekitar Solo Safari. Hasilnya seorang pengelola jukir diamankan karena melakukan tarikan melebihi ketentuan tarif parkir aksidental.

"Sesuai arahan wali kota kami harus mengamankan sejumlah hal untuk menunjang kenyamanan para pengunjung di sejumlah objek wisata. Kemarin ada beberapa oknum yang diamankan karena mengenakan tarif parkir berlebih dari ketentuan," terang Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, Selasa (16/5/2023).

Berdasarkan catatan penegakan yang dilakukan hingga saat ini, sejak Lebaran lalu sedikitnya ada enam oknum yang dikenakan sanksi tipiring. Mayoritas karena menjalankan aktivitas parkir liar dan tarikan berlebih karena melanggar perda.

"Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan bersama dinas terkait," tegasnya.

Sekadar informasi, penertiban perparkiran yang dilakukan di Minggu (14/5/2023) lalu itu. Ini dilakukan karena tim patroli gabungan mendapati adanya tarikan berlebih di atas ketentuan oleh jukir resmi terhadap pengunjung Solo Safari.

Seorang jukir memasang tarif Rp 30 ribu untuk satu kali parkir armada bus. Jumlah ini jauh di atas ketentuan parkir aksidental yang disepakati mengingat retribusi parkir untuk bus besar berlaku Rp 15 ribu (flat/tidak progresif) sekali parkir.

"Jukir resmi dengan karcis resmi, tapi di bagian tarifnya dicoret dan diisi nomor kendaraan yang diparkir. Saat ditanya pengemudi jukir menjawab seikhlasnya, kemudian pengemudi membayar Rp 100 ribu dan dikembalikan Rp 70 ribu oleh jukir bersangkutan. Jukirnya langsung kami amankan kerena melanggar ketentuan," terang Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Surakarta Haryono Nugroho.

Berdasarkan ketentuan, tarif retribusi parkir aksidental di Solo, yakni roda dua Rp 3.000, roda empat Rp 5.000, minibus Rp 10.000, dan bus besar Rp 15.000.

Tarif parkir aksidental ini berlaku di semua objek wisata maupun di lokasi penyelenggaraan event yang ada di Solo. Terkait penindakan pelanggaran yang dilakukan jukir dan pengelola resmi, Dishub Surakarta menerapkan pembinaan dengan memberikan teguran bermaterai hingga tiga kali sebelum akhirnya bisa dicabut izin pengelolaan parkir terhadap yang bersangkutan.

"Sementara ini masih SP (surat peringatan) 1, kalau sudah sampai SP 3 langsung bisa dilakukan pencabutan. Tapi kalau parkir liar ranahnya di Satpol PP," paparnya. (ves/nik/dam) Editor : Damianus Bram
#jukir nakal #Penegakan Perda #tarif parkir #Dishub Kota Surakarta #Parkir Liar #Satpol PP Surakarta #Masjid Raya Sheikh Zayed