Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus Perampasan Uang Seorang Anak di Ngarsopuro Berakhir Restorative Justice

Damianus Bram • Jumat, 19 Mei 2023 | 04:27 WIB
MERESAHKAN: Pelaku gendam yang berhasil diamankan Polresta Surakarta. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
MERESAHKAN: Pelaku gendam yang berhasil diamankan Polresta Surakarta. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM – Kasus perampasan uang senilai Rp 1 juta dari seorang anak keterbelakangan mental di wilayah Ngarsopuro usai naik bus Batik Solo Trans (BST) beberapa waktu lalu, akhirnya pelakunya tertangkap. Namun kasus ini akhirnya berakhir dengan proses restorative justice.

Seperti diketahui sebelumnya, pelakunya adalah  H warga Bendosari, Sukoharjo. Sedangkan korbannya warga Colomadu, Karanganyar.

“Dalam kejadian tersebut, kami menempuh langkah restorative justice. Mendasari pada peraturan MA nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tipiring. Karena kerugiannya di bawah Rp 2 juta dan tersangka kami kenakan wajib lapor selama kurun waktu yang kami tentukan,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Meski kasus ini diselesaikan secara RJ, namun bukan berarti serta merta kasus ini dihentikan.

“Tetap akan berlanjut hingga proses selanjutnya, nanti ada putusan resmi dari majelis hakim. Tetap sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tutur Iwan.

Kasus ini awalnya terjadi saat H naik BST dari wilayah Adi Sumarmo sementara korban menyusul berikutnya menaiki BST dari Colomadu. Sepanjang perjalanan pelaku bertanya kepada korban.

“Pelaku bertanya mau ke mana? Korban menjawab akan ke Singosaren Plaza untuk membeli handphone. Kemudian pelaku bertanya punya uang berapa? korban menyebutkan sejumlah uang Rp 1 juta,” jelas Iwan.

Dalam perjalanan itu pelaku dan korban sama-sama turun di Ngarsopuro. Lalu pelaku membujuk korban untuk memberikan uangnya dengan iming-iming akan pelaku tambah untuk membeli HP.

“Setelah korban memberikan uang tersebut, pelaku kemudian buru-buru untuk naik ojek online dan pulang kembali ke rumahnya di Bendosari Sukoharjo. Meninggalkan korban sendirian di Ngarsopuro,” terang Iwan.

Kasus ini terungkap, bahkan viral setelah diunggah pekerja ojek online di media sosial. Hingga akhirnya ada pelacakan pelaku, dan akhirnya bisa tertangkap.

“Setelah mengetahui identitas korban, pekerja ojek online tersebut sempat mengunggah foto dan identitasnya di media sosial. Ini dilakukan agar keluarga korban bisa menjemput ataupun mengetahui bahwa korban saat itu berada di Ngarsopuro,” pungkas Iwan. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram
#BST #batik solo trans #Korban Hipnotis #Restorative Justice