Mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur tentang rusunawa, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rusunawa.
Penghuni rusunawa yang waswas mengadu ke DPRD Kota Surakarta, Sabtu (27/5/2023). Mereka diterima ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi III Y.F. Sukasno didampingi Sekretaris Fraksi Paulus Haryoto.
Munawar Khalil, salah seorang penghuni rusunawa mengungkapkan, warga rusunawa maupun rumah deret tidak pernah diberikan penjelasan maupun sosialisasi terkait Perwali tersebut. Bahkan sedari awal surat izin penempatan (SIP) rusunawa diberikan, isi Perwali tidak pernah disampaikan kepada warga.
Tiba-tiba, lanjut Munawar, pada 15 Mei lalu, beberapa perwakilan blok rusunawa dan rumah deret diundang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Surakarta untuk menghadiri sosialisasi Perwali Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam sosialisasi itu disebutkan, warga yang telah menghuni rusunawa maupun rumah deret selama enam tahun, diminta mengosongkannya. “Mendengar itu hati saya sakit, dada saya sesak. Persoalan ini bukan hanya aturan, tapi soal kemanusiaan,” ujar Munawar
Menurutnya, penghuni rusunawa bukan lagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi juga mereka yang berpenghasilan tidak menentu (MBTM). "Tidak ada yang menggaji. Ada yang hanya menambal ban, kuli bangunan, dan sebagainya. Kalau kami disetarakan dengan warga yang mampu menyewa rumah, saya sangat sakit," keluhnya
Ibnu, penghuni Rusunawa Jurug menambahkan, saat ini, keluarganya sedang mengalami kesulitan ekonomi. Ditambah diminta mengosongkan rusunawa.
"Kami baru mau merangkak, sudah ada edaran seperti itu. Kami berharap bapak-bapak DPRD memperjuangkan nasib kami," harapnya
Ditambahkan Ibnu, jika ada ada syarat yang harus dipenuhi, warga siap melaksanakan. Asalkan tidak diminta mengosongkan rusunawa.
Menanggapi keluhan tersebut, Sukasno menuturkan, pihaknya mengetahui persis persoalan di rusunawa. Termasuk siapa saja yang menunggak membayar sewa. Dia mencermati beberapa penghuni rusunawa ada yang telah memiliki rumah.
"Ada yang sudah punya rumah, tapi tetap di rusun walaupun tidak ditempati. Ini bukan persoalan bayarnya, tapi masih banyak warga yang butuh. Yang seperti itu pasti dikeluarkan," tegasnya.
Bahkan, lanjut Sukasno, ada penghuni rusunawa yang memiliki mobil pribadi "Yang punya mobil alasannya itu simbol tambah sejahtera. Nah, kalau simbol sejahtera, harusnya tidak masuk kriteria MBR. Artinya sudah tidak boleh dirusun. Itu sebagian kecil saja. Tapi di luar itu, tenyata mobil tidak punya, rumah juga belum punya," bebernya.
UPT Rusunawa, kata Sukasno, hanya menjalankan aturan yang tercantum dalam Perwali. Data yang diperoleh komisi III DPRD Kota Surakarta, ada sebanyak 493 penghuni rusunawa dan rumah deret yang telah menempati fasilitas pemkot itu selama enam tahun atau lebih.
Rinciannya, di Rusunawa Jurug A sebanyak 58 penghuni, Rusunawa Jurug B ada 28 penghuni, Rusunawa C ada 34 penghuni, Rusunawa Mojosongo A ada 67 penghuni.
Berikutnya, Rusunawa Mojosongo B tercatat 71 penghuni, Rusunawa Cempo A ada 10 penghuni, Rumah Deret RM Said 32 penghuni, Rumah Deret Sahaja 26 penghuni, Rumah Deret Ketelan I tercatat 16 penghuni, Rumah Deret Ketelan II sebanyak 11 penghuni, Rusunawa Begalon 2 ada 73 penghuni dan Rusunawa Kerkov sebanyak 67 penghuni.
"Yang di luar sedang antre mau masuk jumlahnya ada sekitar 900 lebih," tutur Sukasno.
Sesuai Perwali, mereka yang sudah selama enam tahun menempati rusunawa maupun rumah deret, dinilai telah mampu membeli rumah pribadi.
“Tapi itu sulit. Persoalan ini sangat kompleks. Kalau disuruh keluar, terus mereka mau ke mana,” ucap politikus senior PDIP itu.
Sukasno mempersilakan warga memberikan masukan kepada DPRD Kota Surakarta solusi yang diharapkan. Sekaligus menyampaikan hasil pertemuan itu kepada pimpinan dewan agar bisa dikomunikasikan dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"PDI Perjuangan memiliki 30 kursi di DPRD Kota Surakarta. Berarti mandat masyarakat Kota Solo sebagian besar ke kami. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangan panjenengan (Anda) semua," ujar dia. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram