Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penyelidikan menyusul adanya laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menurut pelapor, ini merupakan unggahan yang berisikan tentang ujaran-ujaran kebencian ataupun penghinaan. Sudah kami terima untuk tidak lanjut tentunya," kata Kapolresta.
Penyelidikan aduan ini menggunakan metode scientific crime investigation dan berkoordinasi dengan Polda, untuk kaitanya dengan kasus berasal dari media sosial atau IT.
"Jadi kemungkinan kami akan berbagi tugas dengan Polda untuk penyidikan ataupun penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Keterangan dan bukti-bukti yang disodorkan pelapor menjadi pijakan kami untuk melangkah melakukan penyidikan," paparnya.
Akun terlapor adalah @p40812. Iwan mengakui, bakal melakukan pendalaman pada konten yang diunggah akun ini.
"Akan didalami dari akun-akun yang diunggah, kemudian siapa dibalik akun itu dan lain sebagainya. Itu teknis penyidikannya," ujarnya.
Iwan melanjutkan, penyelidikan dimungkinkan juga akan diambil alih oleh Polda Jateng kalau ternyata polresta dirasakan tidak mampu atau mempunyai kekuatan untuk menganalisis maupun mengungkapnya.
Di lain sisi, seperti diketahui, dugaan pelecehan ini, diunggah oleh akun @p40812, saat mengomentari tweet dari akun resmi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (@gibran_tweet). Kemudian, selang beberapa lama, Gibran langsung membalas dengan narasi peringatan kala itu. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram