Usulan raperda ini disampaikan langsung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dalam pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, Rabu (31/5/2023).
“Dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh Pemerintah Kota Surakarta harus didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak,” ujar Gibran, kemarin.
Kota Surakarta sebenarnya sudah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Namun, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan perda tersebut sudah banyak berubah, sehingga perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan daerah yang baru.
“Raperda ini melindungi hak anak dengan memberikan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Kota Surakarta untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum,” paparnya.
Di lain sisi, ada dua raperda lainnya yang diajukan oleh Wali Kota Surakarta, yakni raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka pengembangan Pelayanan program air minum dan air limbah, serta raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Gibran menjelaskan, dalam rangka pengembangan usaha dalam bentuk layanan air minum dan pengelolaan air limbah, pemkot Surakarta akan menyertakan modal berupa uang sebesar Rp 60 miliar. Ini akan dilakukan secara bertahap pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
“Raperda tersebut memuat pengaturan tentang jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban,” jelasnya. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram